Jumat, 29 Maret 2013

KPK Geledah Ruang Kerja Dada Rosada



Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di tujuh tempat, di Bandung Jawa Barat terkait dengan kasus suap yang melibatkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono.
"Perlu diinformasikan bahwa penyidik melakukan penggeledahan terkait kasus suap hakim ST di sejumlah tempat," kata juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta.
Tempat-tempat yang digeledah adalah ruang tersangka Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi, ruang kerja Ketua PN Bandung Singgih Budi Prakoso dan ruang panitera PN Bandung yang seluruhnya beralamat di Jalan LL RE Martadinata no 74-80 Bandung.
"KPK juga menggeledah rumah HN," tambah Johan.
HN adalah Herry Nurhayat yang menjabat Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Bandung dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Ruang kerja Herry juga digeledah KPK, ditambah ruang kerja bendahara Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah kota Bandung Pupung dan ruang kerja Wali kota Bandung Dada Rosada di Jalan Wastukancana No 2 Bandung.
Dada Rosada telah dicegah KPK ke luar negeri sejak Jumat (22/3) karena dianggap terkait tiga orang yang diduga pemberi suap kepada hakim Setyabudi.
KPK telah menetapkan empat orang dalam kasus ini yaitu hakim Setyabudi Tejocahyono, HN (Herry Nurhayat) yang menjabat sebagai Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Bandung, AT (Asep Triana) yaitu perantara pemberian suap dan TH (Toto Hutagalung) yaitu ketua organisasi masyarakat Gasibu Pajajaran yang diduga terkait dengan Walikota Bandung Dada Rosada.
Hakim Setyabudi diduga menerima suap, sedangkan tiga orang lainnya sebagai pemberi suap.
KPK menangkap hakim Setyabudi di kantornya di PN Bandung pada Jumat (23/3) pukul 14.15 WIB, sesaat setelah menerima uang senilai Rp150 juta dari Asep yang dibungkus koran.
KPK telah menyita uang tersebut dan mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi D 1605 IF milik Asep yang diparkir di seberang PN Bandung yang juga memuat uang lain berjumlah Rp350 juta.
Pada hari itu KPK juga menangkap Herry yang ditangkap KPK bersama bendahara Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah kota Bandung Pupung di kantor pemerintah kota Bandung pada hari yang sama dan dibawa ke gedung KPK Jakarta.
Namun Pupung telah dilepaskan bersama dengan seorang petugas keamanan PN Bandung yang ikut dibawa ke gedung KPK.
KPK menduga pemberian uang terkait dengan kasus yang tengah ditangani oleh Setyabudi yaitu korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Kota Bandung 2009-2010.
Tujuh terdakwa dalam kasus itu adalah pejabat pemerintah kota Bandung yang sudah divonis satu tahun penjara dan denda senilai Rp50 juta subsider satu bulan penjara pada Desember 2012 karena terbukti menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara.
Setyabudi yang pernah menjadi Ketua pengadilan di Tanjung Pinang dan hakim di Semarang itu memutuskan para terdakwa wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp9,4 miliar, dari total anggaran yang disalahgunakan mencapai Rp66,5 miliar.
Ketujuh terdakwa adalah mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kota Bandung Rochman dan Kepala Bagian Tata Usaha Uus Ruslan, Ajudan Wali Kota Bandung Yanos Septadi, Ajudan Sekretaris Daerah Luthfan Barkah, Staf Keuangan Pemkot Bandung Firman Himawan, Kuasa Bendahara Umum Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana.
Jaksa menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta, sedangkan untuk Rochman dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Jaksa bahkan mendakwa perbuatan ketujuh terdakwa dilakukan secara bersama-sama dengan Wali Kota Bandung, Dada Rosada dan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswadi.
Sementara KPK melakukan penggeledahan ruang Wali kota Bandung, Dada Rosada pukul 10.00 Senin kemarin.
Saat menuju ke ruang Wali kota, petugas sempat masuk ke ruang tengah Plasa Balai Kota, namun karena pintu terkunci akhirnya mereka masuk lewat pintu samping.
Beberapa petugas KPK yang didampingi pihak kepolisian dan satpol PP terlihat membawa delapan kotak dus, tiga kantung keresek, satu laptop dan satu dus printer.
Puluhan wartawan yang ingin mengambil gambar dan berniat mewawancarai berebut masuk ke ruangan Wali kota, namun kembali dipersilakan untuk keluar.
"Maaf rekan-rekan semua, kita satu pintu silakan langsung mewawancarai Johan Budi karena aturannya seperti itu, daripada kami diperiksa kode etik, silakan keluar ruangan dan biarkan kami bekerja terlebih dahulu," ujar seorang petugas yang menggunakan topi dan rompi bertuliskan KPK. *

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Atasi Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Pemkab Pangandaran Harus Segera Miliki SPBE

PANGANDARAN, KMI - Dengan adanya keterkaitan, mahalnya Gas Elpiji di kabupaten Pangandaran dan maraknya harga penjualan gas elpiji 3 k...