Jumat, 22 Maret 2013

Ketua DPRD Kab. Bandung Diduga Menyalahi Aturan



Kajari Diharapkan Turun Tangan
Ketua DPRD Kab. Bandung Diduga Menyalahi Aturan


Soreang, KMI – Tindakan Ketua DPRD Kab. Bandung, Toto Suharto yang meminjam uang kepada Lucy Emilda pada tahun 2010 sebesar Rp 972.043.300 dengan alasan untuk biaya kunjungan kerja (study banding) dan bimbingan teknis (bintek) anggota dewan ke sejumlah daerah. Diantaranya Palembang, Batam, Semarang, dan Surabaya diduga menyalahi aturan dan penyalahgunaan wewenang. a
Informasi yang dihimpun Modus Investigasi dilingkungan DPRD Kab. Bandung di Soreang, diperoleh keterangan bahwa dalam surat pernyataan yang ditandatangani Toto, ia mengakui pelaksanakan pekerjaan sisa anggaran dan perubahan anggaran tahun 2010 untuk pembiayaan kunjungan kerja/studi banding anggota DPRD Kab. Bandung dan pelatihan teknik adalah fiktif dan tidak pernah melaksanakan pekerjaan tersebut.
Agus Fifa Kusumah, Ketua Laskar Merah Putih Jawa Barat kepada Modus Investigasi mengatakan, tindakan Ketua dewan ini semestinya mendapat perhatian dari pihak Kejaksaan Negeri Bale Bandung, karena selain dugaan penyelewengan jabatan juga perilaku pembohongan publik yang sangat tidak layak dilakukan salah seorang pimpinan Dewan yang nota bene adalah wakil rakyat.
“ Toto Suharto sudah melukai hati warga Kab. Bandung, sebagai wakil rakyat tidak sepantasnya melakukan pembohongan, tindakannya ini harus dipertanggung jawabkan secara hukum, diharapkan Kejari Bale Bandung atau Tipikor Polda Jabar turun tangan menangani kasus ini,” kata Agus Fifa Kusumah.
Seperti yang dilangsir media ini pada edisi 189 Thn VI/30 Januari – 8 Pebruari 2013 dngan judul Pimpinan DPRD Kab. Bandung Sesalkan Tindakan Toto Suharto, sebagai Ketua DPRD, Toto tidak layak melibatkan pihak ketiga untuk menjalin bisnis terkait kunjungan kerja para anggota Dewan ke sejumlah daerah.
Dugaan penyelewengan jabatan dan penyelewengan wewenang ini naik ke permukaan setelah Lucy Emilda mengungkap pada tahun 2010 Toto meminjam uang kepadanya sebesar Rp. 972.043.300. dan telah ingkar janji tidak membayar sisa hutang terhadap Lucy Emilda sebesar Rp 126 juta yang semestinya dibayarkan pada hari Minggu (20/1/2013) sesuai dengan hasil kesepakatan, sehingga tindakan Toto Suharto ini menjurus ke arah tindak pidana penipuan.
“Sudah 2,5 tahun kasus ini belum juga selesai. Padahal, Toto berjanji dana pinjaman sebesar Rp 972 juta itu jangka waktunya hanya satu bulan. Jangankan membayar bunga 10 persen. Mengembalikan uang tanpa bunga juga, Toto tidak mampu,” tukas Lucy dengan nada kesal. *(HaN/Hendry HTG)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Atasi Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Pemkab Pangandaran Harus Segera Miliki SPBE

PANGANDARAN, KMI - Dengan adanya keterkaitan, mahalnya Gas Elpiji di kabupaten Pangandaran dan maraknya harga penjualan gas elpiji 3 k...