Jumat, 22 Maret 2013

Kejari Bidik BPR Kota Bandung



Bandung, KMI – Dugaan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Kota Bandung menerima sebesar Rp 100 Milyar dari Pemerintah Kota Bandung sebagai penyertaan modal, nampaknya mendapat perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung. Hai itu diakui Legal BPR Kota Bandung, Arief Fadillah, SH kepada Modus Investigasi di ruang kerjanya, belum lama ini. “ Dugaan itu belum kategori Penyidikan, tapi masih tahap penyelidikan, dan sudah dianggap selesai,” kata Arief.
Dikatakan oleh Arif, BPR Kota Bandung  sesuai UU No. 10 Tahun 1998 tentang BPR bebas memberikan pinjaman kredit kepada siapapun, termasuk kepada anggota DPRD Kota Bandung. Disamping itu kata Arief, BPR Kota Bandung memiliki beberapa program manajemen perbankan  dalam menjalankan operasionalnya seperti Kredit Melati, Tabungan Siswa, dan program lainnya.
Ketika disinggung tentang sinyalemen yang mengatakan bahwa beberapa anggota DPRD Kota Bandung yang mengalami kemacetan dalam membayar kredit di BPR Kota Bandung, diakui oleh Arief. “ Masalah kemacetan kredit, adalah hal yang biasa, bukan hanya anggota Dewan yang macet, tapi juga ada pihak lain dan ada mekanisme dan cara bagaimana menyelesaikan itu,” kata Arief Fadillah.
Berbagai tuduhan yang mengatakan bahwa BPR kota Bandung nyaris tidak merupakan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang semestinya untuk kepentingan warga Kota Bandung, namun keberadaan BPR ini tidak dinikmati oleh warga Kota Bandung, oleh Arief dikatakan karena banyaknya Bank-Bank yang menjadi pilihan di Kota Bandung, sehingga sebagaian besar warga kota Bandung memakai jasa Bank-Bank lain diluar BPR Kota Bandung.
Seperti yang di soroti Modus Investigasi pada edisi 190 Thn VI/6 – 16 Maret 2013, PD BPR Kota Bandung diduga menerima aliran dana dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sebesar Rp 100 Miliar. Pengalokasian ini informasinya menimbulkan tanda tanya karena terkesan tidak tranparan dan cenderung tidak membiayai warga kota Bandung.
Dana sebesar Rp 100 Miliar ini informasinya diterima PD BPR Kota Bandung dari Pemkot dalam kurun waktu tahun 2010 hingga tahun 2012 dengan peruntukan dana sebagai penyertaan modal dan pembangunan gedung PD BPR di Jalan Naripan Bandung.
Namun dugaan itu disangkal BPR Kota Bandung melalui suratnya yang dikirimkan ke redaksi Koran Modus Investigasi dengan penjelasan bahwa BPR Kota Bandung tidak pernah menerima aliran dana dari Pemkot Bandung sebesar Rp 100 Miliar sebagai penyertaan modal.
Dalam suratnya dijelaskan, PD BPR menerima penyertaan modal berdasarkan Perda nomor 18 tahun 2009 tentang penyertaan modal Pemkot Bandung kepada PD BPR kota Bandung berupa dana tunai sebesar Rp 10 Miliar yang dibayarkan pada tahun 2010. Tanah dan banguanan (inbreng) senilai  Rp 14.495.794.540,00 yang terletak di Jalan Naripan No. 29 Bandung. Total keseluruhan penyertaan modal/modal disetor Pemkot Bandung sejak PD BPR berdiri tahun 1968 sampai tahun 2010 sebesar Rp 68.040.794.540,00,-.
Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Fauzi  Sambessy, SH saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, membenarkan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan terhadap dugaan aliran dana dari Pemkot Bandung ini.
Dikatakan oleh Fauzi pihaknya telah mengirimkan surat kepada pihak Direktur Reserse Kriminal (Direskrim) Polda Jabar untuk mempertanyakan perkembangan dugaan kasus ini. Menurutnya, dasar surat tersebut dilayangkan ke pihak Direskrim Polda Jabar, karena sudah terdahulu pihak Polda Jabar melakukan Penyelidikan, jangan sampai penanganan dugaan kasus ini overlap.
Fauzi menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada pihak BPR Kota Bandung * ( HaN/Nasikin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Atasi Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Pemkab Pangandaran Harus Segera Miliki SPBE

PANGANDARAN, KMI - Dengan adanya keterkaitan, mahalnya Gas Elpiji di kabupaten Pangandaran dan maraknya harga penjualan gas elpiji 3 k...