Garut, KMI - Anggota DPRD Garut Mangkir. Kali
ini dilakukan oleh para wakil rakyat yang menjadi anggota Badan Anggaran
(Banggar) DPRD Garut. Akibatnya pembahasan anggaran yang sudah berlangsung
lebih dari satu minggu berjalan tidak optimal. Meski kebiasaan buruk ini menjadi
sorotan, nyatanya para anggota DPRD tetap melakukan hal tersebut.
Dari 24 orang anggota DPRD yang
menjadi anggota Banggar, dalam setiap pembahasan anggaran, jumlah yang hadir
sangat sedikit.
Menanggapi hal tersebut ketua Badan
Kehormatan DPRD Garut, H. Yayat Hidayat mengatakan kebiasaan bolos anggota DPRD
sudah berlangsung sejak lama dan bukan pada saat rapat anggaran saja.
Menurutnya di Rapat Kerja dengan SKPD
pun sudah bukan hal yang aneh, bila anggota dewan tidak hadir dengan berbagai
alasan.
Terkait dengan kedisiplinan dan
rendahnya kinerja dewan, kami selalu melaporkannya kepada fraksi masing-masing,
Kecuali kalau ada yang melanggar etika atau tindak pidana baru langsung
ditindak oleh BK.
H. Yayat yang juga anggota banggar
untuk rapat Banggar KUA, PPAS 2014 memang banyak anggota yang tidak hadir
sehingga sangat disayangkan karena hal ini menyangkut hajat hidup masyarakat
garut. Terus terang kami merasa kecewa padahal ini sangat penting dan
masyarakat berhak tahu berapa anggaran untuk tahun 2014. Kalau pembahasannya
sepert ini tentu sangat disayangkan .
H. Yayat menekankan kinerja anggota
DPRD sebenarnya sudah diatur oleh undang-undang antara lain memuat, “apabila anggota dewan tidak
mengikuti rapat paripurna secara berturut-turut atau kurang lebih enam kali
tidak hadir dalam rapat paripurna maka akan dikenakan sanksi Pergantian Antar
Waktu (PAW) dan untuk
anggota Banggar, lanjut Yayat , seharusnya fraksi memberikan sanksi yang tegas”.
“Dengan tidak disiplinnya anggota
dewan ini berarti sudah melanggar sumpah dan janjinya yang diucapkan saat
dilantik. Karena berdasarkan aturan anggota dewan, harus lebih mengutamakan
kepentingan anggota masyarakat terutama di Dapilnya ketimbang mengutamakkan
kepentingan sendiri,” katanya.* (U KOSWARA )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar