Bandung, KMI – Penanganan dugaan kasus
penyelewengan dana Unit Transfusi Darah (UTD) Palang Merah Indonesia (PMI)
Cabang Kota Bandung periode 2008-2009 yang bersumber dari Biaya Penggantian
Pengolahan Darah (BPPD) sebesar Rp 2,8 Milyar yang kini sedang ditangani Jaksa Agung
Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
Kejaksaan Agung, nampaknya mengalami perkembangan yang signifikan.
Sumber yang layak dipercaya di
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung kepada Modus Investigasi mengatakan, pihak
Jampidsus Kejagung meminjam ruangan di Kejari Kota Bandung dan memanggil
pengurus PMI Cabang Kota Bandung serta memerintahkan agar membawa berbagai
dokumen yang berkaitan dengan dugaan kasus tersebut.
Dokumen-dokumen yang diminta oleh
pihak PMI Kota Bandung informasinya diberikan langsung oleh pengurus PMI Cabang
Kota Bandung dan dibawa ke Jampidsus Kejagung Jakarta guna bahan tambahan
penyidikan, namun sumber ini tidak dapat merinci dokumen apa saja yang disita
dari PMI Kota Bandung dan dibawa ke Jakarta.
Informasi lainnya yang dihimpun dilapangan,
diperoleh informasi dalam kaitan kasus ini mantan Ketua PMI Cabang Kota Bandung
Drs NS sudah ditetapkan tersangka oleh pihak Kejagung.
Selain dugaan penyelewengan dana UTD
periode 2008-2009, informasinya pihak Kejagung juga mengembangkan secara khusu
dugaan aliran dana sebesar Rp 1 Milyar dari rekening pribadi Drs NS kepada
rekening pribadi ES mantan sekda kota Bandung di Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Kota Bandung.
Salah seorang penyidik Jampidsus
Kejagung yang dihubungi melalui telepon genggamnya kepada Modus Investigasi
secara halus mengakui penyitaan dokumen ini, dikatakannya itu merupakan bagian
dari prosesi penyidikan.
Ketika ditanya dokumen apa saja yang
diambil dari PMI Kota Bandung,penyidik ini hanya mengatakan bahan-bahan yang
mungkin terkait dengan dugaan kasus yang sedang ditangani oleh pihaknya. “
Dokumen-dokumen yang diperkirakan ada kaitannya dengan dugaan kasus ini kita
minta, dan itu adalah hal yang seharusnya. Yang lebih penting, kita masih menunggu kalau masih ada data atau
informasi lainnya dari masyarakat yang berkaitan dengan dugaan kasus ini, “
katanya.
“ Bos, semestinya jangan minta
informasi ke saya nanti tidak puas atas penjelasan saya, Bos kan akrab dengan
Humas Kejagung atau langsung saja kontak ke pak Jampidsus biar lebih jelas,”
kata penyidik ini kepada Wartawan.
Seperti yang disoroti Modus
Investigasi, dugaan penyelewengan dana di PMI Kota Bandung juga aliran dana
yang bersumber dari dana pembangunan yang merupakan dana hibah dari Pemkot
Bandung, setelah pernah ditangani pihak Polda Jabar dengan terbitnya Surat
Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), kembali ditangani pihak Kejaksaan Agung
dan mantan Ketua PMI Kota Bandung Drs NS ditetapkan sebagai tersangka.
Tidak jelas arah penanganan dugaan
kasus ini di Polda jabar, karena dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya
Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan pihak penyidik Direskrim umum Polda Jabar
kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, disebutkan bahwa pada saat itu Drs NS sudah
ditetapkan sebagai tersangka di Polda Jabar, namun kemudian terbit SP3 yang
menerangkan bahwa Drs NS hanya sebagai saksi dan tidak ditemukan adanya
kerugian Negara.
Dugaan Kasus ini kembali digelar
pihak Jampidsus Kejagung RI, dan kembali pula Drs NS mantan Ketua PMI Kota
Bandung ditetapkan sebagai tersangka. Apakah prosesi dan mekanisme penanganan
dugaan kasus ini sama dan serupa dengan apa yang pernah terjadi di Polda Jabar
dan terbit SP3 serta tidak ditemukan kerugian negara, publik Kota Bandung
menunggunya.
Modus Investigasi yang beberapa kali
bermaksud minta informasi terhadap kebenaran penyitaan dokumen ini kepada Ketua
PMI Cabang Kota Bandung Ade Koesyanto dengan mendatangi Markas PMI Cabang Kota
Bandung, hingga berita ini diturunkan tidak berhasil ditemui karena kesibukan
diluar kantor. *(HaN/MP Nas/KMI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar