Bogor, KMI - Pasar cimayang
di Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor dibangun pada tahun 1997 oleh Koperasi
Unit Desa (KUD). Karena sekarang pasar tersebut sudah tidak layak lalu
dibongkar dan akan direvitalisai oleh Perusahaan Daerah Pasar Tohaga (PDPT)
sebuah BUMD milik pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Pihak KUD meminta kepada
PJPT agar penanganan pasar diserahkan kepada KUD yang menganggap pasar itu
binaan mereka. Sementara PDPT bertahan dengan alasan seluruh pasar yang ada di
Kabupaten Bogor dibawah kendali PDPT.
Keberadaan pasar cimayang dianggap
sudah tidak layak disamping bangunannya sudah tua juga lahannya sempit serta
tidak beraturan. Sehingga pihak Pemkab Bogor memindahkan central pasar ke
daerah lain bekerjasama dengan sebuah developer dengan nama Pasar Ciampea Indah
(PCI). Setelah beberapa tahun beroperasi situasi perdagangan di PCI sepi, para
pengunjung tetap saja berbelanja di pasar cimayang.
Dengan situasi yang tidak
menguntungkan seluruh pedagang PCI sejak lama meminta pihak Pemkab Bogor
meminimalisir pasar cimayang. Seluruh pedagang pasar cimayang yang membandel
harus dipaksa pindah ke lokasi PCI sehingga basis transaksi ekonomi terpusat di
PCI. Alasan mereka sejak dibangun PCI beberapa tahun lalu pasar itu sepi
sementara mereka harus mencicil kios. “Jika terus-terusan begini kami bisa
bangkrut,” ujar beberapa pedagang.
Pihak Pemkab Bogor hanya mengumbar
janji untuk meminimalisir pasar cimayang, malahan setelah dibentuknya PDPT
pasar tersebut akan dikembangkan. “Ini pasar milik Pemda dan harus dimajukan. Karena
kami adalah BUMD yang berorienasi pada profit,”u jar seorang pengurus PDPT.
Pasar cimayang yang sedang dibongkar
dan akan direvitalisasi oleh PDPT membuat pihak KUD kelimpungan. Lewat
pengurusnya, Suhari, penguasaan pasar cimayang perlu dihentikan sementara,
sampai masalah sengketa antara BUMD (PDPT) dengan KUD diselesaikan lebih dulu.
Dijelaskan Suhari, bangunan pasar cimayang yang sekarang akan direvitalisasi
PDPT, dulu dibangun dengan anggaram KUD pada tahun 1997. Menurut dia, KUD
membangun pasar cimayang dengan anggaran KUD sebesar Rp.300 juta. Masa tidak
ada kompensasinya.
Menanggapi komentar KUD, Direktur
Operasional PDPT, M. Zairi meminta KUD Ciampea memberikan bukti tertulis
kepengelolaan pasar cimayang oleh koperasi tersebut. “Kita minta
ada bukti autentik kalau KUD pernah ada kesepakatan (MoU) dengan Pemda dalam
pengelolaan pasar,” katanya.
Selain meminta kepada KUD, kata dia,
pihak PDPT juga akan menelusuri ada tidaknya dokumen terkait kerjasama itu.
“Sejauh ini kami belum lihat buktinya,” tandasnya. *(Dang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar