Bandung, KMI - Bangunan bertingkat di Jalan PHH
Mustopha /Jalan Suci No. 188 Bandung diduga oleh pemiliknya digunakan
bisnis kost terselubung. Diduga dilantai dasar bangunan bertingkat yang
melanggar garis sepadan sungai ini, disulap menjadi tempat kost wanita-wanita
cantik dan pasangan yang bukan muhrim dan bebas berbuat apa saja didalamnya.
Beberapa warga sekitar kepada Modus
Investigasi mengatakan, keberadaan tempat kost dilantai dasar bangunan
bertingkat yang diduga melanggar Perda kota Bandung ini, sudah sangat mengotori
lingkungan sekitar. Pasalnya kata para warga ini, di tempat kost ini para
penghuninya bebas berbuat tindak asusila.
Informasinya, tempat kost ini dihuni
para wanita yang kegiatannya di beberapa tempat hiburan malam di kota Bandung,
pada sore harinya para wanita ini pada berangkat dan pulangnya sering membawa
teman laki-laki dan menginap di tempat kost tersebut.
Disamping itu, tidak jarang
wanita-wanita penghuni tempat kost ini dijemput oleh teman pria pake mobil atau
pake taksi, sehingga bangunan bertingkat yang melanggar Perda Kota Bandung ini,
tidak ubahnya seperti lokasi yang menyiapkan wanita-wanita yang bisa dibawa
kemana-mana.
Tidak jelas bangunan ini bisa
difungsikan oleh pemiliknya ke arah bisnis yang mengganggu etika dan moral
lingkungan masyarakat sekitar, padahal bangunan tersebut sangat dekat dengan
kantor Kelurahan dan kantor Polsek Cibeunying Kidul.
Asen, pemilik gedung yang ditemui di
lokasi bangunan tersebut kepada Wartawan mengatakan, bahwa mau diapain lagi.
Dirinya mengakui bahwa tempat kost yang ada dilantai dasar bangunan tersebut
sudah begitu adanya.
Ketika ditanya, apakah itu unsur
kesengajaan, Asen hanya diam dan tidak bisa merinci statementnya yang
mengatakan bahwa sudah begitu adanya.
Diduga Memalsukan Merk dan Paten
Koran Modus Investigasi yang
mengamati produksi tas yang dipajang dilantai 2 bangunan bermasalah tersebut,
dipajang dan dipasarkan tas-tas ber merk terkenal yang diproduksi oleh Asen
sebagai pemilik bangunan.
Ketika ditanya legal formal tas-tas
ber merk terkenal tersebut, Asen mengatakan saat ini dirinya tidak memiliki
legal formal terhadap pemakaian merk tersebut. Diakatakannya, pihaknya pernah
mengurus ijin, namun karena masa berlakunya sudah habis, tidak diperpanjang
lagi.
“Lebih susah dan lebih besar biaya
mengurus perpanjangan ijin daripada mengurus ijin baru, kondisi ini sudah
begini adanya dan jalan apa adanya. Demikian juga tempat kost di bawah sudah
begitu adanya,” kata Asen kepada Modus Investigasi.
Sangat mengherankan sikap Pemkot
Bandung yang membiarkan bangunan bertingkat ini, berdiri kokoh dan sangat
mencolok melanggar garis sepadan sungai. Bangunan ini nyaris berdiri disisi
sunga, namun hingga 1 tahun tidak ada tindakan sama sekali.
Diduga keras, ada konspirasi tidak
sehat dengan keberadaan bangunan bertingkat yang melanggar ini. Dimana diduga
ada oknum-oknum tertentu yang memanfaatkannya dengan mendatangi Asen sebagai
pemilik bangunan dengan minta uang kordinasi untuk kepentingan diri sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar