Jakarta,
KMI
- Sekitar 30.000 anggota Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)
dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) melakukan aksi unjuk rasa di depan
gedung Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
Tuntutan yang
diajukan dalam aksi tersebut antara lain adalah pencabutan Inpres No 9 tahun
2013 yang dinilai bertentangan dengan Undang-undang No 13 tahun 2013.
"Inpres
harus segera dicabut karena mengancam tidak ada kenaikan bagi yang upahnya
sudah d atas 100 persen KHL," kata salah seorang koordinator aksi Samsuri
di Jakarta.
Selain itu, para
buruh juga menuntut adanya upah minimum layak, penghapusan outsourcing dan
jaminan sosial.
Sebelumnya, para
buruh telah melakukan unjuk rasa dengan menutup ruas Jalan MH Thamrin saat
melakukan jalan kaki (long march) menuju Istana Presiden Jakarta Pusat sejak
pukul 10.00 WIB.
Ribuan buruh itu
berasal dari Jabodetabeka ditambah Banten dan Jawa Barat.
Hingga saat ini,
perwakilan buruh masih melakukan pembicaraan negoisasi dengan Kemenakertrans.
Para buruh mengancam akan melakukan mogok massal secara nasional pada 28
Oktober mendatang, jika tuntutan hari ini tidak dikabulkan. *(Masfendi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar