Yang dilaporkan adalah pihak KPUD Kabupaten Cibinong
namun berhubung dalam laporan tersebut diduga terjadi konspirasi kecurangan untuk keuntungan pasangan Raya, otomatis pasangan
Raya pun terlibat.
Dalam gugatannya ke MK pihak KPUD Kabupaten Bogor dan pasangan Raya dituding telah melakukan kecurangan dalam Pilkada Bogor yang
terstruktur, sistematis dan masif.
Kecurangan yang dilaporkan Alex ke
MK, yaitu adanya pembagian kambing yang dilakukan sejumlah camat kepada kelompok panitia pemungutan suara (KPPS). Lalu adanya doorprize bertujuan mengarahkan pemilih mencoblos pasangan nomor urut tertentu. Penggugat juga memasalahkan sebuah kegiatan di Sentul International Convention Centre
(SICC) mengumpulkan
aparatur pemerintah
(para guru dan perangkat RT) guna meminta dukungan.
Ketua Divisi Teknis KPUD Kabupaten Bogor, Tugiman, menegaskan,
pihaknya telah menunjuk jaksa dari Kejaksaan Negeri Cibinong
sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Menurutnya,
sudah dirapatkan untuk menguraikan pokok permasalahan dan KPUD telah memberitahukan kepada pasangan calon yang
dianggapterkaitdalamgugatan.
Sementara pasangan Raya telah menunjuk beberapa pengacara kondang yang dikoordinir Kuasa Hukum, Sugeng Teguh Santoso. Pihak penggugat menyimak pasangan Raya yang menggunakan beberapa pengacara hukum kondang, menilai bahwa RY dalam keadaaan kalangkabut. Namun cercaan itu dijawab Sugeng, bahwa
RY tidak dalam kondisi kalangkabut. Penunjukkan banyaknya pengacara di sebuah sengketa hukum,
menurutnya merupakan hal yang biasa. Berbicara soal isi gugatan Alex, Sugeng menilai semuanya lemah.
Alex
yang menggunakan Kuasa Hukum, Tumpal Sianturi, dalam gugatannya,
agar MK memutuskan
dilaksanakan Pilkada Ulang di
Kabupaten Bogor dan
pasangan Raya didiskualifikasi dengan tidak diikutsertakan dalam Pilkada tersebut.
Sidang
di MK sudah dilaksanakan awal Oktober 2013, dimana pada sidang perdana itu MK telah menyidangkan beberapa saksi dari pihak Alex. Namun MK menyatakan bukti yang
disampaikan saksi Alex lemah dan pihak MK menyarankan agar materi kesaksian diperbaiki lagi dan sidang akan dilanjutkan setelah beberapa hari mendatang.
Mencuatnya kasus Ketua MK, Akil Muchtar, terkait Pilkada di
Kabupaten Gunung Mas, Kalteng dan Pilkada Kabupaten Lebak, Banten, disambut antusias pihak pasangan Alex-Hengky.
“Alhamdulillah
dengan terungkapnya penyogokan Pilkada di dua wilayah tersebut berarti dalam penanganan kasus Pilkada Bupati Bogor akan transaparan dan tidak akan ada embel-embel
yang merugikan pihak yang lemah,” kata sumber di Desa Sentul tempat kediaman Alex. *(Dadang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar