Sektor Cipta Karya yang merupakan
bagian atau salah satu sub Bidang Pekerjaan Umum dalam Peraturan Pemerintah No.
38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah
Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menjadi urusan bersama
antara pemerintah tersebut. Sedangkan beban atau pendulum berada ditingkat
pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai implementasi dari era otonomi daerah
saat ini. Secara ilustrasi dapat dilihat pada gambar dibawah ini :
Hal ini didasari bahwa sector
ke-Cipta Karya-an sangat berhubungan langsung dengan masyarakat, seperti
persediaan air minum, penanganan persampahan, pengendalian limbah domestic,
penanganan genangan/banjir permukiman, kesehatan lingkungan
perumahan/permukiman dan penyediaan perumahan yang sehat.
Dengan system seperti perlu diatur
peranan masing-masing pemerintahan supaya terjadi kolaborasi yang sinergis
dalam mencapai tujuan yang sama. Target nasional yang dituangkan dalam
kesepakatan dunia dalam pencapaian Millenium Development Goals (MDG,s) yang
diterjemahkan atau ditekankan kembali dalam Rencana Strategis Direktorat
Jenderal Cipta Karya, Departemen Pekerjaan Umum. Tentunya target nasional
tersebut harus diterjemahkan oleh seluruh pemerintah daerah mulai dari tingkat
provinsi sampai kepada kabupaten/kota
Untuk menjaga keberlangsungan dan
keseriusan dalam mencapai target tersebut memerlukan suatu manajemen yang
terpadu baik dari sisi pemograman maupun kelembagaan. Untuk aspek
kelembagaan,posisi pemerintah daerah provinsi sangat strategis sebagai
fasilitator dalam mengkoordinasikan pelaksanaan pembangunan di wilayahnya
sekaligus sebagai penghubung atau wakil pemerintah (pusat). Posisi pemerintah
(pusat) sesuai peraturan perundangan diatas berperan sebagai penyusunan
kebijakan dan stimulator dalam mengarahkan sumber dananya. Sedangkan pemerintah
daerah kabupaten/kota diposisikan sebagai pelaksana dan pengelola hasil
pembangunan.
Direktorat Jenderal Cipta, Departemen
Pekerjaan Umum memandang perlu bahwa dalam menjaga konsisten semua pihak dalam
mencapai target nasional tersebut dan sebagai bentuk dukungan manajemen dalam
pembangunan sektor Cipta Karya, membentuk satuan kerja (satker) perencana dan
pengendalian (Randal) ditingkat provinsi. Tentunya penempatan satker Randal ini
diselaraskan dengan OPD yang terkait dengan bidang ke – Cipta Karyaan, di Jawa
Barat pada Dinas Pemukiman dan Perumahan. Hal ini dilakukan akan terjadi
sinkronisasi program dan pengendalian pembangunan sector Karya di provinsinya
masing-masing.
Sedangkan di aspek pemograman disusun
suatu dokumen perencanaan yang terpadu mencoba mensinkronkan program dan
kegiatan yang holistic/menyeluruh untuk suatu kabupaten/kota sekaligus
memadukan pembagian pembiayaan antara pusat, provinsi, kabupaten/kota dan
sumber lainnya. Dokumen perencanaan ini disebut dengan Rencana Program
Investasi Jangka Menengah (RPIJM) Kabupaten/kota. Seyogianya dokumen ini
disepakati bersama antara Bupati/Walikota dan DPRD setempat, Gubernur dan
Dirjen Cipta Karya.
Peran Satker Randal sangat sentral
sekali sebagai titik lembaga perencana dan pengendali berlangsung pembangunan
sector Cipta Karya. Oleh sebab itu tugas Satker Randal menjadi tangan kanan
Kepala Dinas di Provinsi.
Berikut beberapa tugas Satker Randal
:
1.
Melakukan
konsolidasi rencana kerja perencanaan dan pengendalian bidang Cipta Karya dengan
melibatkan seluruh jajaran dilingkungan Ditjen Cipta Karya.
2.
Melakukan
rapat koordinasi secara berkala dengan satgas pusat (Koordinator Wilayah) untuk
: penajaman terhadap RPIJM bidang Cipta Karya Kabupaten/Kota yang telah disusun
pada tahun sebelumnya. Dan Menyusun rencana fasilitas dan pendampingan bagi
Kabupaten/kota yang belum menyusun RPIJM pada tahun sebelumnya, serta
mengkoordinasikan status penyusunan dan berbagai permasalahan serta upaya
sinkronisasi program.
3.
Melakukan
review terhadap pemanfaatan pedoman penyusunan RPIJM bidang Cipta Karya
Kabupaten/Kota.
4.
Melakukan
monitoring dan evaluasi penyusunan/review Rencana Program Investasi Jangka
Menengah (RPIJM) bidang Cipta Karya Kabupaten/Kota.
5.
Melakukan
koordinasi untuk pengumpulan data usulan program dan anggaran berbasis pada
RPIJM bidang Cipta Karya Kabupaten/Kota.
6.
Melakukan
fasilitasi monitoring progres pelaksanaan pembangunan Ditjen Cipta Karya tahun
2010
7.
Melakukan
fasilitasi penyiapan kegiatan yang rencana akan dibiayai melalui dana pinjaman
dan hibah luar negeri (PHLN).
8.
Melakukan
fasilitasi pengumpulan data e-Monitoring dan SIM-EK ( Sistem Informasi
Manajemen Evaluasi Kinerja ).
9.
Melakukan
workshop penguatan kelembagaan dalam rangka review RPIJM Kabupaten/Kota bidang
Cipta Karya.
10. Memelihara Memorandum Program Tahun
2011 bidang ke-Cipta Karya-an berdasarkan Memorandum Program mutakhir yang
telah disusun oleh PPK Perencanaan dan Pengendalian Propinsi.
11. Melakukan Fasilitasi Konsultasi
Regional Perencanaan DAK Tahun 2012.
Satker ini diharapkan lebih jauh
mampu berperan lebih besar membantu Kepala Dinas Permukiman dan Perumahan
Provinsi Jawa Barat dalam mengkoordinasikan dan mengendalikan pembangunan
bidang Cipta Karya di Jawa Barat. Tentunya perlu sosialisasi yang
jelas dan kontinyu supaya terjalin pemahaman yang sama dengan pemerintah daerah
kabupaten/kota. Mudah-mudahan semua usaha membuahkan hasil yang diinginkan
bersama. * (Iendra Sofyan/HaN/KMI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar