Serang, KMI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditantang
oleh sejumlah elemen masyarakat Banten untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang
diduga dilakukan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bersama kroni-kroninya.
Penangkapan Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan dan pencekalan Ratu Atut
Chosiyah harus dijadikan pintu masuk bagi KPK untuk mengusut kasus dugaan
korupsi di Banten.
“Sudah terlalu
banyak laporan kasus dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat Banten ke KPK.
Selama kurun waktu 2004-2012, laporan yang masuk ke KPK dari Banten sebanyak
1.096 kasus namun tak satu pun yang ditindaklanjuti. Salah satu laporan yang
masuk ke KPK pada 2011 terkait kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 340
miliar lebih dan dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp 51 miliar. Namun
hingga saat ini, KPK belum mengusut kasus tersebut. Karena itu, dengan
ditetapkannya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka kasus
penyuapan sengketa Pilkada Lebak, kami berharap KPK bisa mengusut kasus lainnya
dengan menelusuri sumber dana Rp 1 miliar yang digunakan tersangka TCW untuk
menyuap tersebut,” ujar Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli
Publik (ALIPP) Suhada S Sos, Minggu (6/10).
Suhada
menjelaskan, ALIPP bersama ICW sudah secara resmi melaporkan kasus dugaan korupsi
dana hibah dan bansos tahun 2011 ke KPK pada 28 September 2011 lalu. Namun,
berkas laporan tersebut mengendap di KPK selama dua tahun lebih.
“Kami mendesak
KPK agar menjadikan momen kasus suap yang dilakukan tersangka Tubagus Chaeri
Wardana alias Wawan saat ini untuk menelusuri kasus lainnya. Modus dugaan
tindakan korupsi dalam kebijakan dana hibah dan bansos itu sudah sangat jelas
yakni pemotongan dana hibah dan bansos sehingga tidak utuh sampai di tangan
penerima dan adanya indikasi sejumlah lembaga/organisasi fiktif. Semua berkas
dan data lengkap sudah kami serahkan ke KPK, tinggal ditelusuri kebenarannya di
lapangan,” tegas Suhada.
Suhada
menegaskan, berdasarkan hasil penelusaran dan investigasi yang dilakukan
lembaganya, dari 221 lembaga/organisasi penerima dana hibah dan bansos pada
tahun 2011 di Banten, sebanyak 62 lembaga/organisasi di antaranya diduga
fiktif. Belum lagi lembaga/organisasi yang dananya dipotong oleh oknum di
Pemprov Banten, jumlahnya sangat siginfikan.
“Fakta lain
yang kami temukan yakni sebagian besar lembaga/organisasi penerima dana hibah
dan bansos tersebut dipimpin oleh anggota keluarga dan kerabat dari Gubernur
Banten Hj Ratu Atut Chosiyah. Jadi ada modus KKN juga dalam pembagian dana
hibah dan bansos tersebut,” ujarnya.
Untuk
diketahui, berdasarkan hasil analisis ICW yang dilakukan di Banten, diduga
anggaran hibah dan bansos tersebut digunakan untuk kepentingan politik Ratu
Atut Chosyian menjelang pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2011 lalu.
Hal itu terlihat dari aliran dana hibah dan bansos yang mengalir ke beberapa
lembaga yang dipimpin oleh keluarga Atut, di antaranya Tagana, KNPI Banten, PMI
Banten dan sebagainya.
ICW juga
menemukan fakta bahwa lembaga-lembaga penerima hibah dan bansos diduga sebagian
besar fiktif. Pasalnya, dari hasil investigasinya yang dilakukan selama satu
bulan setengah di daerah Banten, seperti Pandeglang dan Tangerang Selatan
ditemukan lembaga penerima hibah yang terdaftar di daftar penerima, tetapi
tidak ada lembaganya.
Secara
terpisah, Ketua Lembaga Kajian Independen (LKI) Banten Dimas Kusuma menegaskan,
sepak terjang Tubagus Chaeri Wardana selama ini yang mampu mengintervensi
kebijakan di Pemprov Banten hingga menguasai semua proyek yang didanai APBD
Banten bahkan APBN yang masuk ke Banten, merupakan penyebab utama berbagai
penyelewengan APBD dan APBN di Pemprov Banten.
Dimas
mengatakan, untuk menentukan siapa saja yang bisa menduduki posisi kepala
dinas/badan/biro di lingkungan Pemprov Banten, peran Tubagus Chaeri Wardana
sangat dominan. Sehingga keberadaan Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat
(Baperjakat) di Pemprov Banten hanya formalitas semata. Karena itu Tubagus
Chaeri Wardana disebut juga sebagai kepala Baperjakat swasta atau gubernur
jenderal.
“Ada begitu
banyak kasus selama ini berhenti di kepolisian atau kejaksaan di Banten dan
tidak sampai ke pengadilan, kalau kasus tersebut terkait dengan proyek yang
dikerjakan oleh TCW. Masyarakat Banten sudah tidak percaya lagi dengan
kepolisian dan kejaksaan di Banten. Namun, TCW cukup cerdik. Seluruh perusahaan
yang mengerjakan proyek APBD atau APBN, bukan atas namanya sendiri namun atas
nama orang-orang yang menjadi kaki tangannya. Jadi dalam dokumen kontrak
pekerjaan, tidak ada nama TCW tetapi anak buahnya atau kaki tangannya,”
jelasnya.
Dimas
memaparkan, ada beberapa contoh pekerjaan yang dilakukan oleh PT Buana Wardana
Utama milik TCW yakni pembangunan jalan Tanjung Lesung - Sumur TA 2012 dengan
nilai Rp19,519 miliar, pada Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten,
yang dilaksanakan oleh PT Buana Wardana Utama, diduga telah merugikan keuangan
negara hingga Rp6,072 miliar sesuai temuan LHP BPK 2012.
Selain itu,
pekerjaan kontruksi pembangunan irigasi daerah, Irigasi Cihara sebesar Rp 19,4
miliar, pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (SDAP) Provinsi Banten tahun
anggaran 2012, yang dikerjakan perusahaan tersebut, diduga hanya dikerjakan 10%
atau tidak selesai pembangunan fisiknya.
Bukan hanya
itu, pekerjaan pengadaan alat kedokteran poliklinik penunjang Rumah Sakit
Rujukan Banten senilai Rp 12,015 miliar yang juga dikerjakan oleh PT Buana
Wardana Utama, kembali menjadi temuan dalam LHP BPK, karena diduga tidak
lengkap, beda spesifikasi, serta diduga terdapat keterlambatan pengiriman.
Bahkan pada
kegiatan paket normalisasi Sungai Cilemer dengan nilai Rp 24 miliar diduga
terjadi penipuan yang dilakukan Lembaga Pelelangan Secara Elektronik (LPSE)
dengan PT Buana Wardana Utama, sesuai rilis PT Dee Murni Pratama pada 28 April
2013 yang juga sebagai korban.
“Masih banyak
kasus lainnya kalau mau kita beberkan semuanya. Beberapa di antaranya kasus
pembangunan RSUD Balaraja Tangerang, kasus pengadaan lahan sport center Banten,
kasus pengadaan lahan RSUD Banten, kasus dana hibah Kadin Banten 2012, dan
masih banyak kasus lainnya. Kita berharap KPK tidak hanya berhenti di kasus
penyuapan tetapi juga menelusuri kasus lainnya untuk tersangka TCW bersama
kakaknya Ratu Atut Chosiyah selaku gubernur Banten,” tegas Dimas. *(A.001/SP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar