Jakarta,
KMI - KPK melakukan penggeledahan dan mengangkut dua set meja
makan dari rumah politikus PDIP Olly Dondokambey. Pengangkutan meja makan
tersebut karena diduga terkait dengan rangkaian besar proses penggiringan
proyek dan pembahasan anggaran di Hambalang.
Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun
menilai, KPK bukan tanpa pertimbangan untuk melakukan penggeledahan dan
pengangkutan meja makan di rumah Olly. Diharapkan, melalui penggeledahan ini
KPK bisa menemui fakta baru dalam penuntasan kasus Hambalang.
"Kan penggeledahan dan penyitaan itu tidak harus
menunggu orang (Olly) harus jadi tersangka dulu," kata Tama kepada
wartawan baru-baru ini.
Tama mengatakan, yang terpenting saat ini adalah bagaimana
proses hukum terhadap beberapa orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka
dapat cepat dilakukan.
"Yang terpenting dalam perkara ini ada cabang-cabang,
ada 4 tersangka di sini yang diantaranya Andi Malarangeng, Anas Urbaningrum,
Teuku Bagus Muhammad Noor. Bagaimana selanjutnya?" kata Tama.
Tama berharap, proses hukum kasus Hambalang dapat terus
berkembang dan terselesaikan. Siapapun yang diduga terlibat harus terus dikawal
oleh KPK. Termasuk Olly yang baru saja digeledah KPK.
"Perkara ini harus bisa terus berkembang. Siapapun yang
menerima tidak boleh dilepaskan oleh KPK. Apa langkah selanjutnya dari KPK,
harus jelas. Meski saya berharap KPK fokus terhadap empat orang tersangka
tersebut, namun tidak terlepas juga perhatiannya terhadap orang lain yang
dicurigai," kata Tama.
Tim KPK menyita set meja makan di rumah Olly Dondokambey yang
ada di Minahasa Utara. Penyidik menduga barang tersebut merupakan pemberian
dari mantan Kepala Divisi Operasional Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor yang
menjadi tersangka dalam kasus Hambalang.
Jubir KPK Johan Budi membenarkan penyitaan di rumah Olly
tersebut dilakukan terkait dengan upaya melengkapi berkas Teuku Bagus. Namun
dia tidak mengetahui mengapa set meja tersebut disita.
"Yang bisa saya sampaikan, penggeledahan yang dilakukan
terhadap rumah Olly terkait dengan penyidikan kasus Hambalang dengan tersangka
TBM," ujar Johan. *(KMI/KPK)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar