Garut, KMI – Anggota Satlantas Polres Garut
berinitial AB yang dilaporkan oleh warga masyarakat ke Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) terkait dugaan adanya setoran sejumlah uang dari dealer kenderaan
bermotor, semestinya dilaporakan ke pihak Polda Jabar.
Ketua Laskar Merah Putih Jawa Barat,
Agus Fifa Kusumah mengatakan bila benarada warga masyarakat Garut memiliki data
dan bukti penyelewengan dan menjurus ke arah tindak pidana korupsi yang
dilakukan oknum AB anggota Satlantas Polres Garut dan sudah dilaporkan ke KPK,
semestinya ditembuskan ke Polda Jabar dan Mabes Polri.
Dikatakan oleh Agus, bukti laporan
KPK sudah beredar luas di tangan masyarakat dan juga sampai ke Wartawan, pihak
Polres Garut tidak boleh berpangku tangan dengan berdiam diri. Sebagai penegak
hukum, kata Agus Polres Garut harus proaktif. Kewenangan untuk memanggil saksi
pelapor dengan memeriksa data-data dan bukti-bukti yang disampaikankepada KPK sebagai
barang bukti dan bahan laporan harus dijadikan sebagai bahan penyidikan oleh
Polres Garut.
Menurut Agus, bila dokumen yang
disampaikan ke KPK tersebut terbukti, dan oknum AB benar-benar melakukan tindak
pidana penyelewengan yang menjurus ke arah tindak pidana korupsi. Polres Garut
harus mengambil tindakan dengan menjalankan proses hukum yang benar dan tanpa
pandang bulu selama laporan ke KPK tersebut belum ditangani oleh pihak KPK.
“Permasalahan ini sudah mencuat ke
permukaan, bila pihak Polres Garut berdiam diri dan tidak mengambil tindakan,
dikhawatirkan ada image negatif warga masyarakat kepada pihak Polres Garut, “
Kata Agus.
Senada dengan Agus Fifa Kusumah,
Advocat dan Penasehat Hukum Rafael Situmorang,SH yang diminta komentarnya
terhadap permasalahan ini, kepada Modus Investigasi mengatakan sebaiknya warga
masyarakat yang melaporkan dugaan kasus ini ke KPK harus menembuskannya ke
pihak Polda Jabar.
Dikatakan oleh Rafael, pihak Polda
Jabar bisa mengambil tindakan bila dugaan penyelewengan yang mengarah kepada
tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum AB selama KPK belum menanganinya,
tetapi bila pihak KPK sudah mengadakan penanganan pihak Polda Jabar bisa
berkordinasi dengan KPK dengan menyerahkan oknum AB.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes
Martinus Sitompul yang diminta tanggapannya melalui telepon genggamnya terkait
permasalahan ini, kepada Modus Investigasi mengatakan bahwa adanya oknum Polisi
yang dilaporkan masyarakat ke KPK itu adalah hak warga masyarakat itu sendiri.
Dijelaskan oleh Martinus, warga
pelapor itu bisa saja menembuskannya ke Polda Jabar tapi tidak ditembuskan juga
tidak masalah. “ Itu tergantung warga masyarakat yang melaporkan itu sendiri,
bila ditembuskan ke Polda Jabar nanti akan dipelajari, tapi itu tergantung
pelapor,” Kata Kabid Humas Polda Jabar, Martinus.
Seperti yang disoroti Modus
Investigasi pada edisi 204, oknum AB anggota Satlantas Polres Garut yang
bertugas di Samsat Garut dilaporkan ke KPK dengan dugaan penyelewengan yang
menjurus ke arah tindak pidana korupsi.
Laporan diterima pihak Dumas KPK,
Rani Arbagustinah. K dengan nomor laporan 2012 -09 – 000475 tertanggal
27-9-2012, dengan jenis data 1 berkas dokumen.
Dalam salinan (foto copy,red) data
sebagai landasan laporan ke KPK disampaikan kepada Modus Investigasi dengan
rincian antara lain, dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada Kantor Cabang Pelayanan
Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Garut.
Dalam data disebutkan, dasar hukum UU
No. 22 tahun 2009 tentang lalulintas terindikasi pelanggaran hukum
penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam upaya memperkaya diri, bertentangan
dengan UU No. 31 tentang tindak pidana korupsi dan peraturan pemerintah no. 53
pasal 4 tentang larangan.
Pelanggaran hukum ini disertai dengan
alat bukti/petunjuk kwitansi penjualan blangko cek fisik unit kenderaan baru/
masa berlaku STNK habis sekitar Rp 20.000,- perlembar, sehingga mengakibatkan
dealer kenderaan bermotor terbeban biaya tambahan kepada konsumen dari harga
seharusnya tanpa adanya upaya transparansi dari pihak dealer. Legalitas
kenderaan yang ada di Samsat diragukan keasliannya, dan Kerugian Negara dari
penjualan cek fisik palsuseandainya ditemukan kebenarannya.
Disampaiakan
dalam dokumen laporan, diduga stempel yang digunakan untuk pengesahan blangko
cek fisik dipalsukan. Disamping itu dijelaskan adanya penjualan nomor cantik
plat bermotor.
Keterangan
pendukung yang disampaikan pada laporan ke KPK tersebut, antara lain diduga
kekayaan oknum AB meningkat signifikan dari tahun 2004 berupa tanah, rumah dan
bangunan di Perum Cempaka Indah, Intan Regency, Kontrakan 2 lantai di blok PLN
Ciawitali, toko di Garut Plaza lantai dasar 2 kios, Griya Pamoyanan, tanah di
Wonosobo, diduga di jalan Otista yang digunakan dealer Yamaha.
Kenderaaan
yang dimiliki oknum AB antara lain, Mobil Krista, unit yang dimiliki pertama
sekitar tahun 2004-2005 hasil overkredit dari matrial di jalan Cimanuk dengan cicilan
ke Patra (Bandung) sebesar Rp 4.700.000,- setiap bulan, motor Kawasaki Ninja
warna merah, motor honda Varia, Honda Motor Tiger, Mobil Vios hitam keluaran
terbaru dari dealer Toyota (Budijaya Mobilindo), Mobil Honda Jazz kredit dari
Zulfa Motor, Mobil Avanza silver dan hitam.
Juga kekayaan
lainnya seperti Mobil Nissan Grand Livina kredit dari Zulfa motor, Mobil Inova
2012, Motor Mio Soul, motor honda beat Z 3555 EP.
Sementara aset
cair diduga dititipkan di pihak ketiga. Diterangkan adanya penyitaan 1 koli
hologram STNK dan cek fisik oleh petugas bea cukai bandara soeta tahun 2009. *
(Yusup/Opik/HaN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar