Garut, KMI - Kantor DPRD didatangi puluhan
mahasiswa yang berasal dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PMII) cabang
Garut yang tujuannya menggelar demo, jum’at ( 25/10). Sekitar pukul 10.00 WIB
mereka berkumpul di depan gedung dewan dan melakukan audensi dan menuntut agar
DPRD Garut segera menuntaskan kasus yang terjadi di BPR LPK Samarang dan BPR
LPK Bungbulang.
Koordinator lapangan ( KORLAP) Cecep
Ruslan dalam orasinya mengatakan keberadaan bank memiliki fungsi untuk
menghimpun dana dan meminjamkan uang. Bank hari ini juga dianggap sebagai
tempat penyimpanan asset kekayaan yang aman dan menguntungkan. Namun
apa yang terjadi pada BPR LPK Samarang berbanding terbalik dengan apa yang
diharapkan masyarakat “ tandasnya.
Menurutnya sudah sekian lama melakukan
kegiatan perbankan, BPR Samarang dinyatakan luquid oleh BI dan yang menjadi
permasalahan yakni banyaknya masyarakat yang menyimpan uang dalam bentuk
Deposito. Namun tidak dapat diambil karena deposito tersebut tidak terdaftar di
LPS.
“Jika dijumlahkan total deposito yang
bermasalah tersebut bisa mencapai 2 Milyar “ Paparnya
Kasus seperti ini ternyata tidak
terjadi di Samarang saja , beberapa tahun ke belakang kasus serupa juga terjadi
di BPR LPK Bungbulang dan hingga saat ini kasusnya masih belum selesai , bahkan
jumlahnya jauh lebih besar dari BPR LPK Samarang, yaitu mencapai 11 Milyar,
siapa yang harus bertanggung jawab atas kasus ini ?
Masyarakat dibuat bingung karena
kasusnya memakan waktu yang berlarut-larut dan tak kunjung tuntas. Karena itu Pemkab
harus bertanggung jawab jangan sampai masyarakat menjadi korban.
Kata Cecep Ruslan, ada 3 poin
tuntutan audensi ini , yakni Pemkab Garut untuk segera tuntaskan kasus yang
terjadi di BPR LPK Samarang, dan BPR LPK Bungbulang segera mengembalikan uang masyarakat
yang dihimpun oleh BPR LPK terkait, serta benahi system mekanisme kerja lembaga
perbankan khususnya BUMD.
Atas tuntutan mahasiswa tersebut
Ketua Komisaris C DPRD Garut H. Sobirin
yang didampingi anggota DPRD Garut Suyatna menyampaikan bahwa DPRD memberikan
respon penuh terhadap semua tuntutan yang disampaikan .
H. Sobirin menjelaskan persolan yang
terjadi di BPR LPK Bungbulang adalah sepenuhnya tanggung jawab Pemkab.
Menurutnya Pemkab telah siap untuk mengganti kerugian nasabah sebesar RP 7
Milyar akan tetapi, sambung H. Sobirin , mekanisme penggantian tersebut harus
menunggu hasil class action terlebih dahulu yang masih berlangsung di Bandung,
agar setiap keputusan Pemkab mengacu pada ketentuan dan tidak menyalahi aturan.
“Insya Allah, semua persoalan yang melibatkan
LPK BPR dalam waktu dekat akan segera diselesaikan,” tandasnya.*(U KUSWARA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar