Jakarta,
KMI -
Komisi Yudisial menyambut baik diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Mahkamah Konstitusi dan akan
menjalankan politik hukum yang diambil negara.
"Untuk
menindaklanjutinya, dalam waktu secepatnya KY akan melakukan konsolidasi
internal guna mengkaji berbagai tugas dan wewenang baru tersebut," kata
Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar, di Jakarta, Jumat.
Asep juga
mengatakan pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan semua pihak yang
terkait, baik Pemerintah, DPR, Mahkamah Agung dan MK.
"Sebab
untuk beberapa materi Perppu, KY pun saat ini masih meraba-raba apa maksudnya
dan bagaimana teknis pelaksanaannya," katanya.
Asep
mencontohkan kewenangan pengawasan yang dilakukan secara permanen oleh Majelis
Kehormatan, dimana KY menjadi pembentuk dan sekretariatnya.
Terkait
materinya sendiri, kata Asep, sejak awal KY memang memandang perlu dilakukan
pembenahan proses rekrutmen hakim MK agar berjalan lebih independen, mempunyai
parameter yang lebih terukur, prosesnya lebih transparan dan publik lebih diberi
ruang untuk berpartisipasi.
"Adapun
mengenai pengawasan hakim MK, memang perlu dibentuk lembaga pengawas eksternal
yang permanen dan mengawasi etika perilaku hakim MK secara terus menerus baik
di dalam maupun di luar sidang," katanya.
Sebelumnya, pada
Kamis (17/10) malam, di Istana Kepresidenan Yogyakarta, Menko Polhukam Djoko
Suyanto membacakan Perppu MK yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono.
Perppu itu
berisi tentang tiga hal utama yakni penambahan persyaratan calon hakim
konstitusi, mekanisme pengajuan hakim konstitusi dan perbaikan pengawasan
Mahkamah Konstitusi.
Beberapa butir
Perppu MK mengatur antara lain terkait calon hakim konstitusi tidak menjadi
anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat tujuh tahun sebelum
diajukan sebagai calon hakim konstitusi.
Pembentukan
Majelis Kehormatan MK yang tadinya "ad hoc" menjadi permanen, serta
pembentukan panel ahli oleh Komisi Yudisial untuk menguji calon hakim
konstitusi ke depannya. *(A.003/ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar