Bandung, KMI –
Dolog Divisi RegionalJawa Barat (Dolog Divre Jabar) yang menyewakan aset
negara di Jalan Gatot Subroto No. 293 Bandung menimbulkan tanda tanya publik
kota Bandung, pasalnya aset Negara yang dikelola Perusahaan Umum milik
Pemerintah ini berubah fungsi menjadi pasar swalayan Indomaret yang dikelola
PT Indomarco Prismatama.
Pihak Divre Dolog Jabar terkesan
tidak transparan, bangunan gedung yang dibangun dengan anggaran negara yang
berasal dari uang rakyat, hilang begitu saja dan berganti dengan bangunan pasar
swalayan Indomaret tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat sekitar secara khusus
dan warga kota Bandung secara umum.
Berubah fungsinya gedung di Jalan
Gatot Subroto No. 293 yang tadinya oleh Dolog Divre Jabar mendukung pelayanan
kepada Masyarakat, dan kini dikuasai pihak lain yang bernuansa kuat terhadap
komersialisasi diduga hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu di Perum Depot
Logistik dan berdampak hilangnya sebagian besar pelayanan kepada masyarakat.
Gedung yang dibangun dengan uang
rakyat tersebut, sebelumnya difungsikan sebagai Mess Karyawan Dolog,
selanjutnya difungsikan sebagai gedung Dharma wanita Dolog Divre Jabar,
kemudian diubah menjadi rumah beras melayani masyarakat. Kini rumah beras
tersebut sudah tidak ada, gedung yang dibangun dengan uang rakyat tersebut
harus berubah fungsi demi kepentingan orang-orang tertentu di Dolog Divre
Jabar.
Ironisnya, Lili salah seorang karyawan Dolog Divre Jabar yang bertugas
mengurusi aset didampingi humas Dolog
Divre Jabar, Sumarna kepada Modus Investigasi mengatakan, lahan dan gedung di
Jalan Gatot Subroto No. 293 tersebut terpaksa disewakan karena Dolog Jabar
hampir kolaps dan tidak mampu menggaji karyawan.
Pernyataan Lili ini ini menunjukkan
betapa rapuhnya manajemen Dolog Divre Jabar, juga terkesan menunjukkan bahwa
Kepala Divisi Regional Dolog Jabar sangat tidak professional, dengan terpaksa
menyewakan aset negara yang dikelolanya demi gaji karyawan. Timbul tanda tanya
besar, apakah hanya lahan dan gedung di jalan Gatot Subroto No. 293 Bandung
yang disewakan atau sebaliknya banyak lahan dan gedung lainnya di beberapa
daerah di Jawa Barat yang sudah berpindah penguasaan kepada pihak lain dan
berubah fungsi dengan dalih sewa yang
akhirnya mengalami proses jual beli.
Dikatakan Lili, dalam proses sewa
lahan dan gedung di Jalan Gatot Subroto ini sudah seijin pihak Dolog Pusat,
namun tidak jelas diketahui apakah persetujuan pusat tersebut hanya berbentuk
surat persetujuan atau merupakan surat keputusan, atau hanya persetujuan lisan
saja.
Sewa-menyewa lahan dan gedung milik
negara di Jalan Subroto No. 293 Bandung juga merupakan misteri, humas Dolog
Divre Jabar dan Lili yang mengurusi aset tersebut tidak tahu berapa rupiah
nilai sewa lahan dan gedung yang sudah dihilangkan tersebut, tidak bisa
menunjukkan atau menerangkan dasar hukum sewa lahan dan gedung aset pemerintah
yang dikelola Dolog Divre Jabar kepada pihak lain.
Justru informasi yang diberikan Lili
yang didampingi Humas, Sumarna yang mengatakan bahwa lahan dan gedung tersebut
hanya disewakan 3 tahun berbeda dengan keterangan Bagian Umum Indomaret, Idang .
Idang kepada Modus Investigasi di
ruang kerjanya mengatakan, pihaknya menyewa lahan dan gedung tersebut minimal 5
tahun dan itu tercantum dalam adendum perjanjian sewa di Notaris. Juga hak
untuk merubah bentuk gedung, kata Idang ada dalam akte notaris tersebut.
“Bentuk dan corak Indomaret jelas, di seluruh Indonesia bentuknya sama,
jadi kita merubah gedung sudah tercantum dalam adendum perjanjian,” kata Idang.
Dijelaskannya, pihak Indomaret tidak
mudah menyewa lahan dan gedung di Jalan Gatot Subroto No. 293. Pihaknya
beberapa kali harus mengikuti rapat di Kantor Dolog Divre Jabar yang pesertanya
banyak pejabat-pejabat perum milik negara tersebut.
“Prosesi sewa menyewa sudah kami ikuti,
sesuai aturan pihak Dolog Divre Jabar, dan adendum perjanjian sewa dituangkan
dalam akte notaris. Yang harus ditanya sama wartawan dikemanakan uang sewa yang
sangat besar itu oleh Dolog Divre Jabar ?, “ kata Idang.
Disewakannya lahan dan gedung yang
merupakan aset negara dan dibiayai dengan uang rakyat, menimbulkan berbagai
pertanyaan. Apakah dalam proses sewa menyewa tersebut sudah memenuhi aturan dan
perundang-undangan yang berlaku, atau sebaliknya hanya merupakan keputusan
pihak Dolog saja.
Mekanisme sewa menyewa aset negara
oleh Dolog Divre Jabar sudah memenuhi dalam pembayaran pajak sewa menyewa, juga
merupakan tanda tanya. Lalu berapa biaya membayar Notaris dalam proses sewa
tersebut ? pihak mana yang membayar ? agaknya perlu audit Juridis oleh pihak Penegak
hukum untuk ini. * (HaN/Nas.MP )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar