Bandung, KMI
– Beredar sinyalemen di beberapa kalangan warga Kota
Bandung bahwa pada tahun 2012 kota Bandung gagal meraih piala Adipura karena
dalam penilaian pihak pusat pada saat itu kota Bandung terekpost dengan julukan
Bandung lautan sampah.
Secara
kebetulan pada penilaian piala Adipura tersebut, pengangkutan sampah di kota
Bandung mandek dengan mekanisme yang tidak jelas sehingga hampir di setiap
sudut kota menumpuk sampah dengan bau yang sangat menyengat serta mengganggu
kesehatan masyarakat.
Warga
kota tidak pernah mengetahui bahwa pada Tahun Anggaran tersebut PD Kebersihan
Kota Bandung mengelola anggaran dana hibah subsidi hingga mencapai Rp
57.625.500.000,00 untuk satu tahun anggaran yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung.
Dalam
Rancangan Penjabaran APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2012 dengan nomor
rekening 1.20.1.20.06.00.00.5.1.3.01.01 terdapat hibah belanja subsidi kepada
PD Kebersihan Kota Bandung 1 tahun x Rp 57.625.500.000,00. Anggaran tersebut
oleh berbagai kalangan dinilai dan dituding sangat besar kepada PD Kebersihan
Kota Bandung yang merupakan Perusahaan Daerah Pemerintah Kota Bandung yang
seharusnya professional dan mandiri.
Namun
pada kenyataannya, anggaran sebesar itu pada tahun anggaran 2012 tidak dikelola
secara maksimal, terbukti dari gagalnya kota Bandung Meraih Piala Adipura dan
ironisnya, saat penilaian tersebut kota Bandung dijejali timbunan sampah.
Tidak
jelas professionalisme PD Kebersihan Kota Bandung sebagai salah satu perusahaan
daerah yang semestinya menghasilkan PAD, namun sebaliknya diberikan hibah
subsidi dengan puluhan miliar, tidak mampu menjalankan fungsinya sesuai harapan
warga kota.
Besarnya
anggaran ini juga menimbulkan tanda tanya, apakah dalam alokasi anggaran
puluhan miliar tersebut harus mengikuti aturan pemerintah seperti Kepres dan
perubahannya atau sebaliknya karena merupakan bentuk dana hibah subsidi, pola
pengalokasiannya hanya sebatas aturan dan petunjuk Direksi PD Kebersihan Kota
Bandung.
Detail
proyek yang dikerjakan dengan anggaran tersebut juga menimbulkan tanda tanya.
Tidak jelas apakah dalam alokasi anggaran untuk beberapa proyek pengadaan
barang dan jasa di PD Kebersihan sesuai aturan pemerintah dengan proses lelang,
atau sebaliknya diatur dengan aturan direksi PD Kebersihan berupa penunjukan
yang menjurus ke arah kolusi, korupsi dan nepotisme.
Tidak
jelas pula apakah dana hibah subsidi ini sudah dipertanggungjawabkan pada
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Walikota Bandung, hingga berita ini diturunkan
belum ada penjelasan resmi dari pihak PD Kebersihan.
Sementara
Modus Investigasi yang melayangkan surat konfirmasi tertulis untuk objektifitas
pemberitaan, sama sekali tidak memperoleh jawaban dari pihak PD Kebersihan Kota
Bandung.
PD
Kebersihan Kota Bandung, salah satu perusahaan daerah
milik Pemkot Bandung melakukan penarikan retribusi sampah dari masyarakat
dengan jumlah yang sangat besar setiap tahunnya. Tidak jelas juga informasinya
apakah retribusi yang ditarik dari warga masyarakat tersebut mampu mendongkrak
Pendapatan Asli Daerah (PAD), atau sebaliknya retribusi ini juga memiliki
pertanggungjawaban sepihak dari pihak PD kebersihan kepada Pemkot bandung tanpa
adanya transparansi untuk diketahui warga kota Bandung.
Diharapkan
instansi terkait turun tangan dan mengadakan audit, baik secara administratif
maupun audit yuridis terhadap alokasi anggaran di PD Kebersihan Kota Bandung. *(Hans
Nainggolan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar