Jumat, 05 Juli 2013

BTPN Karawang Bodohi Nasabah Pensiunan ?



Karawang, KMI – Agaknya Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Purnabakti  Jalan Kertabumi  Kelurahan Nagasari Kecamatan Karawang Barat melakukan bisnis kotor dalam sistem operasional perbankan terhadap nasabah. Diduga BTPN Purnabakti yang satu ini menjalakan aturan illegal untuk menipu dan membodohi para nasabah yang terdiri dari pensiunan.
BTPN Purnabakti Jalan Kertabumi Karawang terkesan tidak mau tau dengan semboyan yang sering didengungkan Bank BTPN untuk meningkatkan potensi rakyat Indonesia secara signifikan. Pimpinan BTPN Purnabakti ini lupa akan misinya untuk menciptakan kesempatan tumbuh dan hidup lebih berarti. Sama sekali tidak mencerminkan bank mass-market terbaik malah cenderung merusak sistem yang ada di BTPN, sistem operasional yang dilakukan cenderung membodohi nasabah pensiunan, sehingga tidak jelas arah visi yang diembannya untuk mengubah hidup berjuta rakyat Indonesia. 
Achdiyat salah seorang pensiunan dengan nomor pensiun 13072324300 kepada Modus Investigasi mengatakan, dirinya sudah hampir satu setengah tahun menjadi nasabah Bank BTPN Purnabakti Jalan Kertabumi Karawang.
Pensiunan pemegang rekening Bank BTPN nomor 0131.1.004421 ini kepada Wartawan merasa kecewa dan aneh serta merasa tertipu akibat pembodohan yang dilakukan karyawan Bank BTPN Purnabakti Jalan Kertabumi Karawang.
Dikatakan oleh Achdiyat, dirinya yang berniat untuk melunasi kredit pinjamannya di Bank BTPN Purnabakti Jalan Kertabumi Karawang harus terkendala dan juga harus membayar bunga hutang pada hari dan waktu yang dia sendiri belum tahu sampai kapan, karena niatnya untuk melunasi pinjaman kreditnya ditolak dengan alasan yang tidak jelas.
Dituturkan oleh Achdiyat, pihak BTPN Purnabakti Jalan Kertabumi Karawang menolak niatnya melunasi hutangnya di Bank tersebut karena aturan di Bank tersebut hanya melayani pelunasan kredit dari para kreditur setiap tanggal 25 setiap bulannya. Namun yang membuat dirinya heran, kecewa, dan merasa tertipu adalah pembodohan dengan alasan yang tidak jelas, pihak Bank BTPN menolak niatnya melunasi hutang kreditnya dengan mengatakan agar datang pada tanggal 25 bulan berikutnya, padahal dirinya mendatangi Bank BTPN Purnabakti Jalan Kertabumi tepat pada Selasa, tanggal 25 Juni 2013, sekitar pukul 10.00 WIB pagi, yang baru lalu.
Achdiyat mengatakan, dengan nada ketus pihak BTPN Purnabakti menolak dan langsung mengabaikan dirinya. Biarpun diupayakan untuk menjelaskan bahwa kedatangannya tepat pada tanggal 25, namun pihak Bank BTPN Purnabakti tidak mau merespon, dan menganggap bahwa urusan Achdiyat untuk melunasi pinjaman kreditnya tidak perlu dilayani.
Sikap pihak Bank BTPN Purnabakti Jalan Kertabumi ini sangat membingungkan, tidak sesuai dengan nilai-nilai visi dan misinya sebagai sebuah bank yang dapat dipercaya, perduli, sinergi, dan mencapai yang terbaik.
Mekanisme operasional Bank BTPN Purnabakti Jalan Kertabumi Karawang menimbulkan tanda tanya. Terkesan sistem ini membodohi para nasabah yang sebagian besar terdiri dari pensiunan, juga cenderung mencerminkan tindak pidana penipuan, dengan membuat aturan yang hanya menguntungkan pihak Bank BTPN Purnabakti.
Diduga ratusan bahkan ribuan nasabah para pensiunan yang berhubungan dengan Bank BTPN Purnabakti yang mengalami sistem ini dikhawatirkan menjadi korban penipuan. Diharapkan pihak terkait agar turun tangan terhadap permasalahan ini. 
Sementara Manager Bank BTPN Purnabakti Karawang, Dedeng yang dihubungi terkait permasalahan ini kepada Modus Investigasi menyangkal keras bahwa Achdiyat tidak dilayani dan tidak bisa melunasi hutang kreditnya. Dedeng mengatakan bahwa untuk pelunasan hutang kredit di Bank BTPN Purnabakti Karawang hanya bisa dilakukan setiap tanggal 25 setiap bulannya, itu sudah aturan baku di Bank BTPN Purnabakti Karawang ini. * (Dadang/E.Hamdani/A-001)                 

5 komentar:

  1. Bener bangett...sangat dipetsulit... dimana2 juga hak nadabah untuk melunasi hutang nya!!... bapa saya juga digituin, dengan banyak alasan yg ga masuk akal. Padahal sebelum tgl 25, kita kesana konfirmasi mau daftar pelunasan. Tau nya pas datang tgl 25 segala apa lah... katanya g bisa, kecuali ada acc di kepala nya...hoooh??? Kan sebelum nya juga kita konfirmasi, tinggaal datng aja, bw slip setoran trakhir. Gituh... kenyataan nya NoL besar!!!

    BalasHapus
  2. Ibu saya masih 5bln pinjam di btpn,skrg mau dilunasi kok ga boleh,katanya minim harus 1thun dlu bru boleh dilunasi,,katanya itu sudah peraturan,apakah benar begitu???

    BalasHapus
  3. Ibu saya masih 5bln pinjam di btpn,skrg mau dilunasi kok ga boleh,katanya minim harus 1thun dlu bru boleh dilunasi,,katanya itu sudah peraturan,apakah benar begitu???

    BalasHapus
  4. Bagi anda pegawai bank harap untuk direnungkan"PEKERJAAN ANDA ADALAH PEKERJAAN YANG TIDAK BAIK, BANTU MEMBANTU UNTUK RIBA, SEDANGKAN DOSA RIBA ITU TIDAK AKAN DIAMPUNI, DOSA YANG PALING RINGAN DALAM HAL RIBA YAITU SAMA DENGAN BERKALI KALI BERZINAH DENGAN IBU KANDUNG SENDIRI. COBA SEKARANG ANDA BERZINAH DENGAN IBU ANDA SENDIRI APA YANG ANDA RASAKAN? ITU BELUM SEBERAPA DIBANDINGKAN DOSA RIB

    BalasHapus
  5. Gak bayar di kejar .Mo dilunasi kok lari..

    BalasHapus

Atasi Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Pemkab Pangandaran Harus Segera Miliki SPBE

PANGANDARAN, KMI - Dengan adanya keterkaitan, mahalnya Gas Elpiji di kabupaten Pangandaran dan maraknya harga penjualan gas elpiji 3 k...