Selasa, 02 Juli 2013

Pungli Marak di Bidang Pendas Disdik Jabar ?



Bandung, KMI – Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar sepertinya tidak henti-hentinya mendapat sorotan. Lembaga penyelenggara pendidikan di Jawa Barat ini sering menuai perilaku negatif yang menjurus ke arah tindak pidana korupsi ataupun tindak pidana pungutan liar.
Kali ini, Bidang Pendidikan Dasar (Pendas) yang menjadi sorotan. Bidang yang mengelola bantuan ruang kelas baru (RKB) kepada Sekolah Menengah Pertama (SMP) dituding melaksanakan pungutan liar (Pungli) terhadap SMP swasta yang mendapat dana bantuan pembangungunan RKB.   
Sumber kepada Modus Investigasi mengatakan, setiap Sekolah Menengah Pertama (SMP) swasta se Jawa Barat yang memperoleh bantuan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan Prov. Jawa Barat pada Tahun Anggaran 2011 – 2012, diduga mendapat potongan yang dilakukan Bidang Pendidikan Dasar Disdik Jabar dengan bervariasi yaitu berkisar 10% s/d 20% dengan mekanisme yang menimbulkan tanda tanya.
Dikatakan oleh sumber ini, tidak jelas mekanisme potongan anggaran ini oleh pihak Seksi Pembinaan SMP Bidang Pendidikan Dasar Disdik Jabar. Tidak jelas pula berapa banyak dana yang terkumpul hasil dari pemotongan ini serta alokasi anggaran ini masih mengundang misteri.
Pantauan Modus Investigasi dilapangan, beberapa Kepala Sekolah SMP yang tidak mau disebut jati dirinya mengatakan ketika pihaknya mendapat bantuan dari Provinsi Jabar melalui Seksi Pembinaan SMP Bid. Pendas Disdik Jabar ada potongan. Potongan dana bantuan RKB itu diberikan dengan terpaksa, karena bila tidak diberikan sulit pihak sekolah SMP Swasta ini memperoleh bantuan RKB.
Dikatakan oleh beberapa Kepala Sekolah ini, pola pemotongan anggaran ini beraneka ragam, ada yang sudah ditentukan ketika menyampaikan proposal tapi tidak sedikit yang didatangi pihak Seksi Pembinaan SMP Bid Pendas Disdik Jabar. Bantuan itu ditawarkan dengan embel-embel perjanjian bilamana anggaran sudah turun harus diberikan berkisar antara 10% s/d 20%.
Modus Investigasi yang mengkonfirmasikan hal ini kepada Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Jabar, Ir Yessa Sarwedi Hamisono melalui surat konfirmasi Nomor : 107/Red-KMI/K/VI/2013 tertanggal 11 Juni 2013, namun hingga berita ini diturunkan belum memperoleh penjelasan.
Tidak jelas diketahui keterangan, tidak dibalasnya surat konfirmasi tersebut karena sebab apa atau sebaliknya Kabid Pendas Disdik Jawa Barat tidak memahami UU No. 14 tentang keterbukaan informasi publik. * (A-001)     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Atasi Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Pemkab Pangandaran Harus Segera Miliki SPBE

PANGANDARAN, KMI - Dengan adanya keterkaitan, mahalnya Gas Elpiji di kabupaten Pangandaran dan maraknya harga penjualan gas elpiji 3 k...