Selasa, 16 Juli 2013

Pimpinan BTPN Karawang Tidak Professional ?



Karawang, KMI – Sorotan Modus Investigasi terhadap kinerja  Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Purnabakti  Jalan Kertabumi  Kelurahan Nagasari Kecamatan Karawang Barat yang diduga melakukan bisnis kotor dan illegal dengan pembodohan yang menjurus ke arah tindak pidana penipuan terhadap kreditur para pensiunan dengan membuat aturan dalam pelunasan hutang kredit hanya satu hari dalam satu bulan ditindaklanjuti Pimpinan Bank BTPN Purnabhakti ini dengan melakukan intervensi kepada nasabah yang merupakan sumber informasi.
Achdiyat, pensiunan dengan nomor pensiun 130723243300 yang sudah satu setengan tahun menjadi nasabah Bank BTPN Purnabakti Jalan Kertabumi Karawang yang merasa kecewa terhadap pelayanan Bank BTPN Purnabakti Karawang ini, karena niatnya untuk melunasi hutang kreditnya ditolak dengan alasan tidak tepat waktu pada pukul 10.00 WIB pagi pada tanggal 25 Juni 2013 yang lalu, kepada Modus Investigasi melalui sambungan telepon yang direkam wartawan mengatakan, dirinya tiba-tiba didatangi Pimpinan Bank BTPN Purnabakti, Dedeng yang didampingi seorang stafnya Hepri ke rumahnya pada malam hari, Selasa (malam Rabu,red) kemarin.
Dikatakan Achdiyat, Dedeng dan Hepri awalnya memohon maaf kepada dirinya atas pelayanan yang mengecewakan, selanjutnya mengundang Achdiyat datang ke BTPN Purnabakti Karawang pada esok harinya (Rabu,red).
Esok harinya menurut Achdiyat, dirinya memenuhi undangan Dedeng dan Hepri dengan mendatangi Bank tersebut, namun dirinya agak kaget karena terkesan di intimidasi dengan mengatakan berbagai macam kata-kata yang bersifat melecehkan koran Modus Investigasi seperti kata-kata bahwa Modus investigasi media tidak populer, ecek-ecek dan lain sebagainya yang merupakan kalimat hinaan. Setelah melontarkan kalimat-kalimat pelecehan tersebut Hepri meminta agar dirinya menandatangi surat kunjungannya ke BTPN Purnabakti Karawang dan pernyataan yang sudah dikonsep oleh pihak BTPN Purnabakti yang berisi bahwa Achadiyat tidak pernah melapor ataupun wawancara dengan wartawan Koran Modus Investigasi.
Sikap pihak BTPN Purnabakti Karawang ini membingungkan Achdiyat, dirinya merasa di adu domba oleh pihak Bank BTPN Purnabakti dengan wartawan Koran Modus Investigasi, sehingga dirinya tidak bersedia menandatangani surat pernyataan yang dikonsep pihak Bank BTPN Purnabakti Karawang tersebut dan mohon diri untuk pulang.
Agaknya ada rencana jahat dan keji dengan arah dan tujuan serta maksud yang tidak jelas dipikiran Dedeng sebagai Pimpinan Bank BTPN Purnabakti, malam harinya Rabu Malam (Malam Kamis, red)kembali mendatangi rumah Achdiyat. Dedeng dan Hepri dengan berbagai cara memaksa secara halus agar Achdiyat membuat pernyataan yang isinya berpatokan kepada penyangkalan bahwa dirinya pernah memberikan keterangan pers kepada Modus Investigasi. Karena Achdiyat merasa tertekan dan merasa terganggu dengan kedatangan Dedeng dan Hepri hingga dua malam ke kediamannya, sehingga Achdiyat membuat pernyataan yang isinya sesuai dengan kemauan Dedeng dan Hepri, kemudian menyampaikannya kepada Modus Investigasi melalui sambungan telepon yang direkam wartawan.
Menyikapi sikap Dedeng ini, pakar hukum perbankan Yopi Gunawan, SH, MH kepada Modus Investigasi mengatakan, sikap yang ditunjukkan Dedeng sebagai Pimpinan Bank BTPN Purnabakti sangat tidak relevan.
Dikatakan oleh Yopi, apapun aturan perbankan yang dijalankan pihak Bank BTPN Purnabakti harus sesuai SOP perbankan, juga atas perjanjian kredit dengan pihak kreditur, bila ada hal-hal yang dijalankan diluar itu jelas melanggar aturan yang bisa menjurus ke arah pidana.
Menurut Yopi, cara-cara yang dilakukan Pimpinan Bank BTPN Purnabakti Karawang dengan mendatangi kreditur ataupun nasabah diluar jam kerja ataupun malam hari juga harus dilihat kepentingannya, bila menyangkut uang atau dokumen yang memiliki nilai tertentu, itu sah-sah saja. Tapi diluar itu sangat melanggar etika perbankan, kata Yopi.
Sementara itu, Aep Saepuddin, SH Ketua DPD Pewarta Jawa Barat menyikapi sikap Dedeng sebagai Pimpinan BTPN Purnabakti Karawang yang melecehkan mass media, mengatakan dari situasi ini terlihat bahwa Dedeng sangat tidak memahami nilai karya jurnalistik yang merupakan kontrol sosial di masyarakat.
Menurut Aep, Dedeng seharusnya memahami UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bila merasa sorotan itu dirasa menyudutkan, mestinya diberikan hak jawab bukan malah mengejar sumber informasi dengan intimidasi serta surat pernyataan yang tidak menentu.
“Sikap Dedeng sebagai pimpinan Bank BTPN Purnabakti terkesan melanggar hukum, kata-kata pelecehan itu bisa menjadi pidana, Penasihat Hukum Koran Modus Investigasi semestinya menindaklanjutinya dengan mempertanyakan kata-kata pelecehan itu, bila terbukti mengarah kepada perbuatan melawan hukum, harus di proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Aep.
Ditambahkannya, sebagai pejabat publik Dedeng mestinya harus siap di kritisi, dan kritik itu dijadikan perbaikan terhadap sistem yang belum sempurna. Dirut Bank BTPN di Jakarta harus menyikapi hal ini, tandas Aep Saepuddin. *(Dadang/E.Hamdani/A-001)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Atasi Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Pemkab Pangandaran Harus Segera Miliki SPBE

PANGANDARAN, KMI - Dengan adanya keterkaitan, mahalnya Gas Elpiji di kabupaten Pangandaran dan maraknya harga penjualan gas elpiji 3 k...