Selasa, 16 Juli 2013

Revitalisasi Terminal Baranangsiang Kisruh




Bogor, KMI – Terminal Baranangsiang tahun ini akan direvitalisasi setelah 40 tahun berdiri. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dituding tidak transparan dalam proses rencana pembangunan terminal tersebut, sehingga berbagai pihak berusaha menjegalnya.
Penjegalan secara fisik dilakukan oleh Komunitas Pengurus Terminal Baranangsiang (KPTB) yaitu gabungan para pemilik bus dan sopir serta pedagang. Sementara yang menjegal ditingkat atas adalah para anggota DPRD Kota Bogor. Dasar penjegalan karena revitalisai ditingkatkan menjadi optimalisasi, yaitu terminal dibangun terintegrasi dengan mal dan hotel.
Keberatan pihak KPTB fungsi terminal kelak tidak menguntungkan mereka, sebab terminal akan disimpan ditingkat bawah (basement) sehingga akan kesulitan mendapatkan penumpang. Mereka berprediksi akan bermunculan terminal liar karena masyarakat selaku penumpang tidak mau ribet.
                Rencana pihak Pemkot Bogor, saat terminal dibangun untuk sementara dipindahkan  ke Wangun dan Bubulak. Tetapi mereka menolak karena kedua tempat tersebut jauh dan sepi. Ketika Terminal Baranangsiang akan ditutup karena pengerjaan akan dimulai, ratusan massa berdemo besar-besaran menutup akses jalan Sabtu lalu. Mereka meminta terminal dibuka sampai Hari Raya Idul Fitri.
Kemacetan akses jalan cukup parah ratusan kendaraan tidak bisa bergerak  sementara pengamanan dari aparat Kota Bogor tidak berhasil membujuk mereka untuk membubarkan diri. Terpaksa bantuan dari Polda Jabar didatangkan dan tidak tanggung-tanggung yang datang adalah Kapolda Jabar Suhardi Alyus beserta anggotanya.
                Walikota Bogor H. Diani Budiarto setelah dipanggil Kapolda Jabar, bersedia menunda pembangunan Terminal Baranangsiang setelah Hari Raya. Setelah ada jaminan dari Walikota untuk memberi mereka kesempatan beroperasi sampai Hari Raya, massapun setelah tujuh jam memacetkan akses jalan mulai membubarkan diri.
Lain lagi penjegalan yang dilakukan para anggota DPRD Kota Bogor. Mereka menuding pihak eksekutif bermain sendiri dalam pengerjaan proyek optimalisasi Terminal Baranangsiang artinya tanpa melibatkan pihak legislatif. Lewat kewenangannya anggota Dewan menilai proyek optimalisasi terminal yang terintegrasi dengan mal dan hotel melanggar Peraturan Daerah (Perda) N0. 8 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor 2011-2031.
Regulasi pada Perda RTRW itu menerangkan, bahwa Terminal Baranangsiang diperuntukan terminal, bukan sebagai tempat perdagangan dan hotel. Dalam perda tersebut sangat jelas wilayah Terminal Baranangsiang digambarkan berwarna cokelat kehitam-hitaman yang berarti untuk terminal, bukan berwarna merah yang berarti wilayah perdagangan dan jasa. Sehingga proses optimalisasi aset terminal ini dinilai berpotensi cacat hukum.
Anggota DPRD Kota Bogor, Usmar Hariman, mengatakan, penggunaan kata optimalisasi dalam pembangunan Terminal Baranangsiang agak rancu. “Pelanggaran pada perda bisa merujuk hingga dipidana, baik dari perangkat dinasnya, hingga pengambil kebijakan,” tandasnya.
Lain lagi kritik anggota Komisi C, Slamet Wijaya, menurutnya, dia tidak setuju adanya hotel ditempat tersebut. Kalau memang mindset awal terminal yang harus diutamakan adalah terminal, tanpa ada hotel. Slamet menilai, keberadaan hotel dikawasan terminal bakal menambah pundi-pundi maksiat dijantung kota. “Jelas akan menjadi tempat mesum kalau benar dibangun hotel. Kami tidak setuju,” kata dia.
Setuju atau tidak setuju bagi pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor optimalisasi Terminal Baranangsiang tetap harus jadi. Alasannya ternyata Pemkot telah menerima pembayaran uang sewa penggunaan lahan Terminal Baranangsiang dari investor selama dua tahun sebesar Rp.298 juta.
Lebih jauh Pemkot Bogor melalui Kepala Bagian Penatausahaan dan Pengusahaan Aset pada BPKAD Kota Bogor, Taufik, memberi pengakuan disamping Pemkot Bogor sudah menerima uang dari investor juga izin prisip dari Bappeda sudah turun demikian juga IMB pada 28 Jui 2013 sudah diterbitkan. “Ini berarti semua persyaratan termasuk Amdal sudah selesai dilakukan,” bebernya.
Kisruh optimalisasi Terminal Baranangsiang, menurut berbagai kalangan tidak akan terjadi jika pihak Pemkot Bogor  tidak menyelingkuhi partnernya, yaitu para anggota DPRD Kota Bogor.
“Menarik untuk ditunggu perkembangan optimalisai Terminal Baranangsiang. Apakah terjadi kesepahaman antara Eksekutif dan Legislatif di Kota Hujan ini,” tutur seorang dari kalangan tersebut. *(Dadang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Atasi Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Pemkab Pangandaran Harus Segera Miliki SPBE

PANGANDARAN, KMI - Dengan adanya keterkaitan, mahalnya Gas Elpiji di kabupaten Pangandaran dan maraknya harga penjualan gas elpiji 3 k...