Senin, 29 Juli 2013

Imbauan Pelaporan Gratifikasi Bingkisan Hari Raya 2013



Jakarta,KMI -  Dalam rangka pencegahan korupsi dan menjaga konsistensi serta semangat pemberantasan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa perlu untuk selalu mengingatkan kepada masyarakat dan penyelenggara negara atau pegawai negeri mengenai larangan melakukan kebiasaan-kebiasaan yang tidak mendukung upaya-upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dalam menghadapi hari-hari raya keagamaan tahun 2013.
Melalui surat bernomor B-143/01-13/01/2013 tentang Imbauan Terkait Gratifikasi, KPK mengimbau segenap anggota masyarakat, khususnya para pimpinan/ketua/kepala lembaga/kementerian/instansi/organisasi/BUMN/BUMD dan sektor swasta lainnya agar:
Tidak memberikan gratifikasi/bingkisan/pemberian lainnya kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam bentuk uang/barang/fasilitas lainnya yang dapat mempengaruhi kebijakan/keputusan/perlakuan pemangku kewenangan, baik terkait proses seleksi/mutasi/promosi maupun dalam pelaksanaan kunjungan kedinasan.
Bagi penyelenggara negara atau pegawai negeri tidak menerima gratifikasi terkait dengan tugas atau pekerjaan atau jabatannya, baik dalam bentuk uang/barang/fasilitas lainnya, seperti diskon pembelian tidak wajar, vocher, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, dan sebagainya. Hal ini bertentangan dengan kewajiban dan tugas penyelenggara negara dan pegawai negeri sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama dalam pasal 12 B.
Bagi penyelenggara  negara atau pegawai negeri yang menerima gratifikasi yang terkait dengan tugas atau pekerjaan atau jabatannya, termasuk dalam rangka perayaan hari-hari raya keagamaan tahun 2013, DIWAJIBKAN melaporkan kepada KPK selambat-lambatnya  30 (tiga puluh) hari kerja setelah menerima gratifikasi tersebut. KPK akan menetapkan status kepemilikan gratifikasi tersebut menjadi milik penerima atau milik negara.
Penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri dalam bentuk barang yang mudah rusak/busuk, seperti bingkisan makanan dan buah, agar dilaporkan ke instansinya untuk dapat disalurkan kepada pihak-pihak yang lebih membutuhkan sebagai bentuk kesetiakawanan sosial.
Akhir kata, segenap pimpinan dan pegawai KPK mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa dan selamat hari raya Idul Fitri 1434 H kepada umat Islam di seluruh Indonesia. (Humas KPK/A-001)



Tahu Berpengawet Mayat Dijual Bebas di Kayuagung
# Kadar Mencapai 80 Persen
Diproduksi di Cokro.
OKI, KMI  - Tahu berpengawat mayat (formalin) banyak dijual di pasar Kayuagung, tak tanggung- tanggung kadar yang digunakan untuk  meracuni konsumen itu mencapai 80 persen. Parahnya lagi, produsen pembuatan tahu tersebut berada di wilayah Kayuagung, persisnya di lorong Cokro.
Temuan yang mencengangkan ini, berdasarkan hasil sidak oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), belum lama ini
Kepala Dinkes OKI, dr Mgs M Hakin MKes, melalui Kasi Penyehatan Lingkungan, Makanan dan Minuman, Zubaida, kemarin, mengatakan, dari hasil sidak di pasar Kayuagung, hampir rata-rata tahu yang dijual pedagang menggunakan formalin yang berbahaya bagi kesehatan" Dari banyak tahu yang dijual di pasar kami dikejutkan ada tahu yang memiliki kadar formalin hampir 100 persen, yakni 80 persen dari salah seorang pedangan, saat kami tanya dari mana mendapatkan tahu tersebut, pedagang tersebut mengatakan, dibelinya dari produsen tahu di lorong Cokro bernama Mulyadi" kata Zubaida.
Untuk membuktikan hal tersebut tim sidak, langsung mendatangi pabrik pembuatan tahu milik Mulyadi" Setelah kami ke sana memang benar semua tahu yang diproduksi Mulyadi menggunakan formalin, namun saat kami uji ternyata kadarnya 10 persen" ujarnya.
Disinggung mengenai tindakan yang diambil oleh Dinkes dan Disperindagkop, Zubaida, menjelaskan pihaknya tidak melakukan tindakan tegas, hanya sebatas teguran untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya menjual dan memproduksi tahu berformalin.
Dikatakannya, selain tahu yang ditemukan menggunakan formalin, ada juga mie basah" Yang kadarnya mencapai 50 persen, namun produsennya bukan di Kayuagung, tetapi di Palembang" jelasnya.
Selain sidak pasar tradisional, sidak juga dilakukan di minimarket, seperti Indomaret dan Alfamart, dalam sidak tersebut juga ditemukan manakan dan miniman yang kadaluarsa, masih dijual oleh toko tersebut.
Terpisah Sunari, pemilik wateg di Kayuagung, mengaku hampir sebagai pedagang menjual tahu berformalin, namun ada juga pedagang yanf jujur menjual tahun tidak berformalin, dan setiap hari dia selalu membeli tahu tidak berformalin" ciri-ciri tahu tidak menggunakan formalin, teksturnya lembek dan muda hancur, berbeda dengan yang pakai formalin teksturnya keras dan kenyal tidak muda hancur" jelas Sunarti.
Seperti diketahui, formalin adalah jenis zat kimia yang digunakan untuk pengawet mayat, pengawet kayu dan lain sebagainya. Penggunaan formalin dalam makanan dalam kesehatan sangat berbahaya bagi tubuh, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Untuk jangka pendek biasanya akan berdampak pada mual pada lambung, dan berbagai penyakit lainnya, sementara dampak jangka panjang bagi tubuh akan menyebabkan penyakit kanker.
" Penggunaan formalin pada makanan dan minuman, sekecil apapun kadarnya tetap berpengaruh pada kesehatan" tandasnya.*(Haris)



Kejari Tahan Dirut PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor
 Bogor, KMI –Setelah Staf Bagian Perlengkapan PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor, Elin Berlian, mejadi tahanan Kejari Bogor dan disekap di Lapas Paledang, Bogor, giliran Direktur Utama Memet Gunawan, pada Senin (22/7) juga dijebloskan ke Lapas tersebut.
Memet Gunawan yang sudah menjabat dua periode dan tinggal enam bulan lagi mengabdi di PDAM itu, sekitar pukul 14.30 digiring ke tahanan. Wajahnya pucat pasi dan tubuhnya gemetar saat diturunkan dari mobil tahanan Kejari Bogor.
Sebelumnya pensiunan PNS Pemkot Bogor itu telah dua kali mangkir dari panggilan Jaksa, sehingga tindakan penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan, 22 Juli hingga 11 Agustus 2013. Dengan demikian yang bersangkutan pun merayakan Idul Fitri  dibaliki jeruji besi.
Menurut Kajari Bogor, Yudhi Sutoto, alasan penahanan Dirut tersebut karena selama proses penyidikan kurang kooperatif. Dua kali dipanggil mengirim surat sakit, padahal dalam suratnya tidak disebutkan sakit. Selain itu, menurut Yudhi, berpotensi menghilangkan barang bukti karena masih menjabat sebagai Direksi.
Kejaksaan menjerat Memet dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor No. 31 tahun 1999, karena dinilai bertanggung jawab atas timbulnya kerugian Negara sekitar Rp.500 juta dari proyek meteran air. Jeratan hukum tersebut bisa memenjarakan hingga seumur hidup atau hukuman pidana 4-20 tahun plus denda Rp.400 juta-Rp. 1 miliar.
“Yang jelas, Memet dianggap melakukan perbuatan itu bersama-sama tersangka lainnya. Perannya sebagai pengguna anggaran, sehingga keterlibatannya sudah jelas,” ujar mantan Asisten Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Bali itu.
Ditambahkan, dua tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Umum A. Yani dan Pimpinan Daehan Corp, Herry Fater masih belum ditahan. Keduanya karena perannya masih sedang didalami. Kami belum pastikan kapan sidangnya, tapi prosesnya dilakukan secepat mungkin.
Seperti yang diberitakan pada KMI sebelumnya, tahun 1012, PDAM terbaik se Indonesia itu melakukan pengadaan 19.250 set meteran air merk aitron. Harga satu set meteran air ditetapkan Rp.175 ribu, padahal semestinya dibawah Rp.150 ribu. Selisih itu dijadikan dasar perhitungan oleh pihak Kejari Bogor.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bogor, Fahri Nur Malio, menjelaskan, penyidikan Kejari Bogor sudah cukup jauh dengan menelusuri produsen meter air tersebut, yakni PT. Meco Indo di Karawang, Jawa Barat. Dari penelusuran itulah dipastikan adanya kerugian Negara.
Ditangkapnya Memet berbagai kalangan berspekulasi unsur politisnya lebih pekat. Menurut mereka, ketika pemilihan Direktur Umum yang dimenangkan Untung Kurniadi yang merupakan pegangan Walikota Bogor, H. Diani Budiarto, Memet tidak setuju. Malahan waktu pelantikan Dirum baru tersebut, Memet tidak hadir. Dengan dasar itu Diani dengan Memet jadi renggang.
“Seharusnya ketika Memet akan ditahan Diani bantu dong, agar penahanan ditangguhkan. Ternyata Diani diam saja. Nah dari situ semakin tampak ketidak harmonisan mereka. Padahal waktu dulu antara Memet dan Diani sangat dekat ketika masih sama-sama PNS dalam memimpin Kota Bogor,” ujar sumber kecewa.
Sementara itu, pihak DPRD Kota Bogor, yang mencurigai hubungan Diani dan Untung,  dalam proses pemilihan Dirut PDAM pengganti Memet, meminta mereka dilibatkan. “Walaupun perekrutan Dirut PDAM merupakan hak prerogatif Walikota demi kebaikan dan kemajuan PDAM sebaiknya transparan dengan melibatkan kami. Masa Dirut dijabat orang yang  duduk di PDAM baru seumur jagung,” pinta anggota Dewan dari PDIP,  Slamet Wijaya. *(Dadang)


Senin, 22 Juli 2013

Uang Palsu di Jabar Ditemukan Rp 139 juta



Bandung, KMI - Kepala Divisi Sistem Pembayaran Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah VI, M Gani Aziz mengatakan nilai uang palsu yang beredar di Jabar pada semester I/2013 mencapai Rp 139 juta. Darinilai tersebut, jumlah upal sekitar 2.219 lembar per bulan.
"Per semester tahun ini sekitar Rp 139 juta, paling banyak pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000," ujarnya kepada wartawan pada pembukaan Layanan Penukaran Uang Terpadu di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Kamis(11/7)
Meski cukup tinggi namun nilai upal tersebut lebih kecil dibandingkan pada semester I/2012. Pada semester itu, nilai upal mencapai Rp 219 juta dengan jumlah upal rata-rata sebanyak 2.758 lembar per bulan.
Demi menekan upal pada Ramadan dan Idul Fitri, pihaknya menggelar program uang bersih terhitung 13 Juni - 5 Juli 2013. Kegiatan itu digelar di seluruh daerah Bandung sebanyak 6 kali dan luar Bandung sebanyak 7 kali.
Dari kegiatan ini, pihaknya berhasil menarik uang di masyarakat sebanyak Rp 8,6 miliar. Dari uang tersebut, Uang Tidak Layak Edar (UTLE) yang berhasil dikumpulkan sebesar 8,3 miliar atau 96%.
Uang lusuh dari perbankan kita ambil supaya uang yang beredar di masyarakat lebih segar. Jika kondisi uang lebih segar maka akan  memudahkan untuk mendeteksi uang palsu.* (Humas/A-001)

Polda Jabar Gelar Silaturahmi Kamtibmas



Bandung, KMI - Dalam rangka memelihara situasi Kamtibmas selama bulan suci Ramadhan 1434 Hijriah, Polda Jabar, Senin (8/7/2013) yang baru lalu melaksanakan kegiatan silaturahmi Kamtibmas dengan sejumlah organisasi kemasyarakatan se-Jawa Barat.
Kegiatan silaturahmi dibuka secara resmi oleh Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Suhardi Alius, MH.  di Aula Herman Sudjanadiwirya Mapolda Jabar Jalan Soekarno-Hatta 748 Bandung dengan dihadiri oleh para pejabat utama Polda Jabar, para Kepala Dinas/Instansi terkait, Ketua MUI Jabar, Ketua PHRI Jabar, Ketua HIPHI Jabar, para Ketua Ormas dan pengurus Ormas se-Jawa Barat serta para Kasat Intel dan Kasat Binmas Polres jajaran Polda Jabar.
Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Suhardi Alius, MH. dalam sambutannya pada pembukaan silaturahmi Kamtibmas tersebut menyampaikan bahwa melalui momen silaturahmi ini, kiranya dapat meningkatkan ikatan silaturahmi, kebersamaan, kemitraan dan kerjasama secara sinergis, di dalam menjaga situasi Kamtibmas yang aman, damai dan kondusif, khususnya di wilayah Jawa Barat tercinta ini.
Lebih lanjut Kapolda Jabar menyampaikan, bahwa beberapa saat lagi, Umat Islam akan memasuki bulan suci Ramadhan, sebagai bulan yang sangat diistimewakan oleh Allah SWT., serta diyakini sebagai bulan yang penuh berkah dan ampunan, dimana selama bulan Ramadhan ini Umat Islam diwajibkan untuk melaksanakan ibadah shaum (puasa), sebagai sarana untuk mencapai puncak ketakwaan terhadap Allah SWT. Oleh karenanya, untuk menghormati dan menyambut bulan suci Ramadhan tersebut, maka selain perlu dipersiapkan dengan keimanan dan keihlasan, juga diperlukan kondisi yang aman dan tentram, sehingga Umat Islam dapat menjalankan ibadahnya dengan tenang dan khusyuk. Tentunya rasa damai, aman dan tentram tersebut, merupakan salah satu tujuan yang hendak dicapai oleh Umat Islam maupun negara, karena tanpa adanya rasa damai, aman dan tentram, maka masyarakat cenderung untuk selalu khawatir dan terganggu, baik dalam melaksanakan  ibadah kepada Allah SWT, maupun dalam melaksanakan setiap aktivitasnya sehari-hari.
Sebagai langkah cipta kondisi menjelang bulan Ramadhan ini, jelas Kapolda, jajaran Polda Jabar berkoordinasi dengan instansi terkait, telah berupaya untuk melakukan langkah preventif dalam memelihara kamtibmas ini, yakni dengan meningkatkan kegiatan kepolisian dan melakukan razia dengan sasaran penyakit masyarakat (pekat),  diantanya minuman keras, perjudian, petasan, narkoba, prostitusi, dan aksi kriminalitas lainnya, serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam penertiban tempat hiburan, penertiban operasional rumah makan di siang hari, dan kegiatan masyarakat lainnya, sehingga aktifitas masyarakat selam bulan Ramadhan ini dapat berjalan dengan aman, damai dan lancar.
Namun demikian, tentunya upaya Polri tidak dapat optimal, tanpa adanya dukungan dan kerja sama dengan instansi terkait dan masyarakat. Oleh karenanya, Polda Jabar terus mengembangkan konsep perpolisian masyarakat (Polmas), sehingga masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat secara bersama dengan Polri.
Hal ini menimbulkan konsekuensi bagi kita, untuk terus melakukan kerjasama dan kemitraan yang sinergis, dengan instansi terkait dan seluruh elemen masyarakat, agar potensi dan gangguan kamtibmas yang ada dapat ditangani secara komprehensif, tuntas, dan tidak berkembang secara luas. Dalam kaitan ini, maka apabila masyarakat menemukan adanya perbuatan melanggar hukum, kiranya dapat dilaporkan kepada alat-alat negara, termasuk jajaran Polda Jabar, dan Polda Jabar berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan dengan cepat, tepat dan tuntas, sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Demikian juga apabila ada laporan yang tidak ditindaklanjuti dengan baik oleh satuan kewilayahan Polri, maka dipersilahkan untuk melaporkan langsung kepada Kapolda Jabar, ataupun kepada Mabes Polri, untuk tindak lanjutnya. Dalam kaitan ini juga, tentunya hukum negara tidak mentolelir setiap upaya masyarakat yang melakukan penertiban dan bertindak sendiri dalam menindak pelanggaran hukum, karena hal tersebut merupakan pelangaran hukum, yang akan mendapatkan sanksi pidana.
Kapolda Jabar merasa yakin dan percaya bahwa Polri dan elemen masyarakat memiliki tujuan yang sama didalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, mengingat kita hidup di Negara Republik Indonesia, dimana dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,  setiap warga negara harus tunduk dan patuh pada hukum negara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga tidak ada tindakan hukum yang dilakukan oleh masyarakat, selain oleh alat negara yang diberikan kewenangan oleh hukum dan undang-undang untuk melakukan penertiban. *(Humas Polda Jabar/A-001)




Atasi Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Pemkab Pangandaran Harus Segera Miliki SPBE

PANGANDARAN, KMI - Dengan adanya keterkaitan, mahalnya Gas Elpiji di kabupaten Pangandaran dan maraknya harga penjualan gas elpiji 3 k...