Jumat, 07 April 2017

Kasatpol PP Pangandaran Tindak Tegas Dan Segel 4 Tower BTS Di Tiga Kecamatan



PANGANDARAN,KMI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran  melakukan tindakan tegas menyegel 4 tower BTS yang berada di tiga kecamatan. Pasalnya, tower BTS tersebut tidak memiliki satu ijin pun untuk pendirian tower.
menurut kasatpol, PP kabupaten pangandaran, Irwansyah, S.sos. (32/2) mengatakan, demi menegakan perda
“Kita segel satu tower di Kecamatan Cijulang, dua tower di Kecamatan Parigi dan satu tower di Kecamatan Padaherang. Semuanya milik Temkonsel
Menurutnya, keempat tower tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perizinan.
“Tower BTS ini belum memilki IMB, izin HO dan izin dari Dinas Kominfo tapi sudah berdiri, itu alas an penyegelan yang kami lakukan. “terang Irwansayah.
Ditambahkan Irwansyah, penyegelan akan dilakukan sampai pihak Telokomsel mengurus perizinan pendirian menara.
Dan jika pihak pengusaha tetap tidak menempuh perizinan, maka Pemda Pangandaran melalui Pol PP tidak akan pernah membuka segel tersebut.
Menurut Irwansyah, pihaknya akan tegas dalam menegakan peraturan daerah sesuai dengan intruksi Bupati Pangandaran. Siapapun  yang melanggar izin akan ditindak tegas.
“Saya berharap, para pengusaha yang akan mendirikan usahanya di Pangandaran semuanya  menempuh terlebih dahulu proses perizinannya”, pungkasnya. *(Budi/KMI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Atasi Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Pemkab Pangandaran Harus Segera Miliki SPBE

PANGANDARAN, KMI - Dengan adanya keterkaitan, mahalnya Gas Elpiji di kabupaten Pangandaran dan maraknya harga penjualan gas elpiji 3 k...