Sabtu, 01 April 2017



PN Bale Bandung Bantah Mainkan Sidang Tilang
BANDUNG, KMI - Dengan adanya pemberitaan disalah satu media cetak mingguan yang memberitakan PN Balebandung telah melakukan "permainan" dalam sidang tilang, ternyata dibantah keras oleh Humas PN Bale Bandung, Unggul Ahmadi, SH.MH.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan Koran Modus Investigasi, Humas PN Bale Bandung, Unggul mengatakan, Oknum wartawan dari koran mingguan "HR" yang telah memberitakan PN Balebandung  melakukan permainan dalam persidangan tilang belum pernah sama sekali melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak PN Bale Bandung,”Pemberitaan tersebut adalah tidak benar dan fitnah,” ujarnya.
Dikatakan Unggul, bahwa pemberitaan koran mingguan  tersebut sama persis dengan pemberitaan dari media yang sama pada edisi bulan Desember 2016. Pemberitaan yang telah memojokkan PN Bale Bandung tersebut adalah sepihak dan tidak berimbang, condong lebih merugikan pihak dari PN Balebandung tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak PN Bale Bandung.
Menurutnya, sangat aneh kalau tiba-tiba saja ada oknum wartawan yang  memberitakan suatu berita, tetapi wartawan tersebut tidak pernah hadir di pengadilan (sidang tilang) dan juga tidak melakukan konfirmasi kepada pihak PN Bale Bandung.
“Sebagai Humas di PN Bale Bandung, saya selalu dihubungi oleh rekan-rekan wartawan bila akan melakukan peliputan diwilayah PN Bale Bandung. Dan tidak pernah menolak untuk diwawancarai oleh awak media dari manapun,” ungkapnya.
Berdasarkan pantauan wartawan KMI di lingkungan PN Bale Bandung, Jumat (24/3/17) lalu, para pelanggar tilang terlihat antri untuk mengikuti persidangan hingga jam 11.30 WIB. Kemudian persidangan dihentikan dulu karena akan memasuki masa istirahat menjelang Shalat Jumat. Namun selama persidangan dari pagi hingga menjelang istirahat, ternyata banyak juga pelanggar tilang yang tidak hadir untuk mengikuti sidang.
Selanjnutnya  awak Koran Modus Investigasi (KMI)  konfirmasi kepada Unggul Humas PN Bale Bandung.
Awak Media KMI bertanya: “Bagaimana persidangan selanjutnya akan dilakukan terhadap pelanggar tilang seandainya tidak hadir ataupun terlambat menghadirinya?”
Unggul berkata: “Hakim Tilang akan memutus verstek dan pelanggar tilang hanya akan membayar denda tilang dikejaksaan selaku eksekutor.”
Awak Media KMI: “Bagaimana mengenai adanya informasi kalau pegawai tilang melakukan pungutan  denda sampai 300.000 rupiah bagi pelanggar tilang?”
“Pelanggar tilang hanya membayar denda sesuai dengan putusan yang telah dibacakan oleh hakim tilang dan itupun dendanya dibayarkan melalui setor kebank, saat ini PN Bale Bandung selalu melakukan semua aturan yang berlaku dan tidak akan pernah berani melakukan pelanggaran. Karena Mahkamah Agung sudah menginstruksikan kepada seluruh Pengadilan Negeri diseluruh Indonesia supaya memberikan pelayanan yang maksimal untuk masyarakat. Dan MA juga akan memberikan sangsi yang tegas apabila masih ada ketua-ketua PN diseluruh Indonesia beserta jajarannya yang masih berani melakukan pelanggaran,” jawab Humas PN Bale Bandung.
“Apakah pihak PN Bale Bandung akan mengambil sikap atas pemberitaan media cetak yang dianggap oleh pihak PN Balebandung yang tidak berimbang dan sepihak telah dilakukan oleh wartawan media cetak mingguan tersebut?” tanya Awak Media KMI.
Humas PN Bale Bandung menjawab: “Masih akan melihat perkembangan, dan  akan berkordinasi dulu dengan Ketua PN Bale Bandung, Siti Suryati SH.MH.MM. *(Hendri/KMI). EDISI 280 Koran Modus Investigasi (Cetak)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Atasi Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Pemkab Pangandaran Harus Segera Miliki SPBE

PANGANDARAN, KMI - Dengan adanya keterkaitan, mahalnya Gas Elpiji di kabupaten Pangandaran dan maraknya harga penjualan gas elpiji 3 k...