Minggu, 07 April 2013

Kejagung Lidik PMI Kota Bandung



Jakarta, KMI – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengadakan pemanggilan dan memeriksa pihak Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Kota Bandung terkait dugaan penyelewengan dana Unit Transfusi Darah (UTD) periode 2008-2009 yang bersumber dari  Biaya Penggantian Pengolahan  Darah  (BPPD) sebesar Rp 2,8 Miliar.
Jampidsus juga secara khusus mendalami  adanya aliran dana/transfer sebesar Rp 1 Milyar dengan tidak disertai keterangan alokasi  dana yang jelas dari atas nama Drs H. NS  mantan Ketua PMI Cabang Kota Bandung kepada DR. ES Sekda Kota Bandung (non aktif) di PD Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Bandung.
Dr Chairul Amri yang dipanggil dan diperiksa Jampidsus Kejagung kepada Modus Investigasi mengatakan, dirinya menghadiri panggilan Kejagung melalui surat faximile Nomor : R – 369/F.2/Fd.1/03/2013.
Dikatakan oleh Chairul, surat fax tersebut terlambat diterima pihaknya karena dikirim melalui Faximil PMI Cabang Kota Bandung, dan pihak PMI Kota Bandung terlambat 3 hari.
Dalam pemeriksaan tersebut menurut Chairul, dirinya diminta keterangan terkait jabatannya sebagai Kepala UTD PMI Kota Bandung sekaligus Ketua Pembangunan Gedung UTD PMI Kota Bandung. Permintaan keterangan tersebut berfokus terhadap dugaan penyelewengan dana UTD sebesar Rp 2,8 Milyar periode 2008-2009 dan dana hibah Pemkot Bandung yang Rp 1 Milyar mengalir ke rekening pribadi DR ES sekda Kota Bandung.
Dijelaskan oleh Chairul, dalam permintaan keterangan tersebut terungkap dan menjadi catatan Jaksa Penyidik bahwa dana hibah Pemkot Bandung ternyata mengalir ke nomor rekening pribadi Drs NS bukan masuk rekening PMI Cabang Kota Bandung. Seterusnya dari rekening pribadi Drs NS dialirkan sebesar Rp 1 Milyar ke rekening pribadi DR ES, bukan ke rekening Persib yang diketahui kemudian diterangkan bahwa aliran dana sebesar Rp 1 Milyar itu merupakan pinjaman Persib, klub sepak bola kesayangan warga Kota Bandung. 
Diperoleh Keterangan pihak PMI Cabang Kota Bandung yang sudah dipanggil pihak Jampidsus Kejagung, diantarnya Drs NS, mantan Ketua PMI Kota Bandung, RF staf bagian keuangan UTD PMI Kota Bandung, PN Kabag Administrasi PMI Kota Bandung dan dr Chairul Amri, Kepala UTD Kota Bandung (Non aktif).
Agaknya dugaan kasus penyelewengan dana UTD dan Bantuan dana hibah pembangunan gedung UTD PMI Cabang Kota Bandung ini tidak pernah beres.
Setelah kasus ini ditangani pihak Polda Jabar dan telah dikeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan tersangka atas nama Drs NS dan tidak lama kemudian dikeluarkan surat petetapan penghentian penyidikan (SP3) Nomor : S.Tap/179 B /III/2011/Dit Reskrim.
Selain itu, ada keterangan pers dari Direktur Umum Polda Jabar pada tanggal 5 Januari 2011 ES dan DR sudah kategori tersangka, namun hingga saat ini kasusnya tidak pernah jalan.
Menyikapi pemanggilan dan pemeriksaan Jampidsus Kejagung terhadap dugaan kasus penyelewengan dana UTD PMI Cabang Kota Bandung periode 2008-2009 dan gonjang-ganjing dana hibah pembangunan gedung UTD PMI Kota Bandung yang diduga sarat gratifikasi dan korupsi, Ketua Laskar Merah Putih Jawa Barat, Agus Fifa Kusumah menghimbau para penegak hukum agar memberi ketetapan hukum yang jelas terhadap permasalahan ini.
Agus mengharapkan pemanggilan ini dapat memberi kejelasan kepada warga kota Bandung, untuk memulihkan nama baik dan menghapus sorotan negatif sebagian warga terhadap PMI Kota Bandung. *(HaN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Atasi Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Pemkab Pangandaran Harus Segera Miliki SPBE

PANGANDARAN, KMI - Dengan adanya keterkaitan, mahalnya Gas Elpiji di kabupaten Pangandaran dan maraknya harga penjualan gas elpiji 3 k...