Kamis, 04 April 2013

Kejari Terganjal Polda Jabar Lidik BPR Kota Bandung



Bandung, KMI – Dugaan tidak transparannya BPR Kota Bandung yang disinyalir menerima sebesar Rp 100 Milyar dana hibah sebagai penyertaan modal dari Pemerintah Kota Bandung yang kini ditangani pihak Polda jabar dan juga di bidik Kejaksaan Negeri Kota Bandung harus tersendat karena birokrasi administrasi penyelidikan yang dilakukan kedua penegak hukum ini.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari)Bandung melalui Kepala Seksi Intelijen, Fauzi Marasabesy, SH,MH kepada Modus Investigasi mengatakan, pihaknya telah 2 kali melakukan pemanggilan kepada para pejabat BPR Kota Bandung, namun hanya 1 kali mereka memenuhi panggilan, dan panggilan ke 2 kali pihak BPR tidak hadir dengan alasan bersamaan dengan pemanggilan pihak Polda Jabar.
Dikatakan oleh Fauzi, pada pemanggilan kedua pihak BPR bukan malah hadir memenuhi panggilan namun menunjukkan surat untuk tahap penyelidikan yang dilakukan pihak Polda Jabar.
Menyikapi  hal ini, Kejari Bandung melayangkan surat kepada Kasubdit Tipikor Dirkrimsus Polda Jabar untuk berkordinasi dalam hal penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Bank Perkreditan Rakyat Bandung.
Menurut Fauzi, hingga saat ini sekitar 1 bulan surat yang dilayangkan oleh pihaknya ke Subdit Tipikor Krimsus Polda Jabar belum ada balasan ataupun tanggapan.
Seperti yang disoroti media ini di edisi sebelumnya, PD BPR Kota Bandung diduga menerima aliran dana sebesar Rp 100 milyar, pengalokasian dana tersebut informasinya menimbulkan tanda tanya, karena terkesan tidak transparan dan cenderung tidak membiayai kepentingan warga kota Bandung sesuai dengan fungsinya sebagai BPR milik Pemkot Bandung.
Berkembang rumor dan diakui legal BPR Kota Bandung, Arif Fadillah, SH sebagian besar dari dana tersebut disalurkan berupa kredit kepada sebagian anggota DPRD Kota Bandung, dan macet.
Dugaan kasus ini naik kepermukaan dan saat ini dilidik pihak Polda Jabar dan dibidik Kejari Bandung, namun kasusnya terganjal di Kejari karena penyelidikan lebih dahulu dilakukan Subdit Tipikor Krimsus Polda Jabar.
Ada yang menarik dalam laporan keuangan publikasi triwulan PD BPR Kota Bandung periode 2012 yang dikutip dari website Bank Indonesia. Dalam laporan neraca tersebut ada laba yang ditahan sebesar minus Rp 34.367.404,- pada posisi Desember 2011 dan minus Rp 34.293.275,- pada posisi Desember 2012.
Laporan Neraca ini menimbulkan tanda tanya terhadap angka yang diterangkan sebagai laba yang ditahan, tidak jelas arti laba yang ditahan ini merupakan laba yang nyata atau sebaliknya bentuk kerugian, karena ada tanda minus dengan ditandai tulisan warna merah.
Menyikapi hal ini Yopi Gunawan, SH,MH salah seorang praktisi hukum perbankan yang diminta tanggapan melalui telepon selulernya mengatakan, biarpun BPR Kota Bandung menerima penyertaan modal yang bersumber dari dana hibah Pemkot Bandung berupa APBD tidak bisa disimpulkan apa yang terjadi dalam alokasi dana tersebut untuk mengetahui apakah ada kerugian negara ataupun kredit macet di BPR Kota Bandung, terlalu dini untuk disimpulkan. Mekanismenya untuk mengetahui adanya kerugian negara atau kredit macet tersebut harus dilakukan audit oleh BPKP. * (HaN/Nas)  

         

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Atasi Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Pemkab Pangandaran Harus Segera Miliki SPBE

PANGANDARAN, KMI - Dengan adanya keterkaitan, mahalnya Gas Elpiji di kabupaten Pangandaran dan maraknya harga penjualan gas elpiji 3 k...