Rabu, 22 Mei 2013

Kejari Tangani Dugaan Kasus PD BPR Kota Bandung



Bandung, KMI – Setelah pihak polda Jabar menghentikan penyelidikan terhadap  Dugaan kasus aliran dana senilai Rp.100 milyar yang mengalir ke Perusahaan Daerah Bank Perkriditan Rakyat (PD BPR) kota Bandung dalam kurun waktu 2010 hingga 2012, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung mengambil alih penanganan dugaan kasus ini.
Kejari menerima surat Nomor B/577/IV/2013 /Direskrimsus/23 April 2013 dari pihak Polda Jabar tentang hal penghentian perkara PD BPR Kota Bandung yang selama ini dilidik pihak Dit Reskrimsus Polda Jabar.
Dugaan kasus PD BPR Kota Bandung ini  menimbulkan pertanyaani serta menjadi sorotan publik. Pasalnya, uang yang diduga mengalir bernilai ratusan milyar rupiah tersebut  bersumber dari uang negara dan harus dipertanggung jawabkan secara transparan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Bandung, Fauzy Marasabessy, SH,MH kepada Modus Investigasi mengatakan, pihak polda Jabar melalui suratnya memberitahukan  telah menghentikan penyelidikannya terhadap dugaan kasus di PD BPR kota Bandung.
Dikatakan oleh Fauzy, dengan dihentikannya penyelidikan oleh pihak Polda Jabar, sehingga pihaknya akan menindak lanjuti penanganan dugaan kasus tersebut dengan menjalankan proses hukum dan mengumpulkan data-data bekerja sama dengan pihak-pihak lain.
Menurut Fauzy, PD BPR Kota Bandung sudah menyatakan akan koperatif dan siap bekerja sama dengan pihak Kajari Bandung dalam penyelesaian dugaan kasus ini.
Fauzy berharap dalam waktu dekat dugaan kasus ini bisa terungkap dan bisa diselesaikan secara hukum dengan memanggil pihak-pihak yang terkait dan terungkap secara transparan serta sejelas-jelasnya.
“ Ada dugaan Rp 9 miliar kredit macet di PD BPR Kota Bandung, hal ini diketahui sesuai dengan penelusuran terhadap hasil laporan BPR Kota Bandung ke Bank Indonesia (BI),” kata Fauzy.
Seperti yang sudah beberapa kali dirilis Modus Investigasi, sebesar Rp 100 milyar diterima PD BPR Kota Bandung dari Pemkot dalam kurun waktu tahun 2010 hingga tahun 2012. Dana tersebut diperuntukkan sebagai penyertaan modal dan pembangunan gedung PD BPR di Jalan Naripan Bandung.
Sebagian dari dana tersebut dialokasikan kepada beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) kota Bandung berupa kredit fiktif, dimana para anggota DPRD yang mengajukan pinjaman di PD BPR Kota Bandung ini tanpa disertai dokumen-dokumen yang semestinya sesuai aturan Bank Perkreditan Rakyat
Diduga masih ada beberapa anggota DPRD  Kota Bandung hingga saat ini belum bisa mengembalikan (melunasi,red) kewajibanya ke BPR Kota Bandung yang berakibat kredit macet, dan nilainya mencapai ratusan juta rupiah. * (HaN/Nas)          

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Atasi Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Pemkab Pangandaran Harus Segera Miliki SPBE

PANGANDARAN, KMI - Dengan adanya keterkaitan, mahalnya Gas Elpiji di kabupaten Pangandaran dan maraknya harga penjualan gas elpiji 3 k...