Kamis, 23 Mei 2013

Terkait Beras Raskin, Kades Girijaya Ditahan



Garut, KMI - Setelah cukup lama melakukan penyelidikan dan penyidikan jajaran Kejaksaan Negeri Garut akhirnya resmi menahan RS Kepala Desa Girijaya Kecamatan Cikajang Garut, yang diduga kuat telah terlibat dalam kasus penyelewengan beras untuk Keluarga Miskin, Kepala Kejaksaan Negeri Garut Agus Suratmo melalui Kepala Seksi pidana khusus Yadi Rahmat menyebutkan penahanan terhadap RS ditetapkan sejak Kamis (24/4) sekitar pukul 14.00 setelah sempat diperiksa diruang Kasi Pidsus RS langsung digiring ke Lapas kelas 2B Garut sebagai tahanan titipan Kejaksaan.
Menurut Yadi, Kepala Desa Girijaya Kecamatan Cikajang RS telah melakukan penyelewengan Raskin untuk alokasi bulan September, Nopember dan bulan ke-13 tahun 2013 lalu. Adapun jumlah Raskin yang diselewengkan RS mencapai 23.850 kg.
Akibatnya pendistribusian Raskin untuk warga Desa Girijaya tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam petunjuk teknis program Raskin dan pedoman umum Raskin.
Perbuatan tersangka telah melanggar juknis dan pedoman umum Raskin hingga menimbulkan kerugian Negara hingga Rp.115.672.500 ujar Yadi. Tersangka sendiri terancam Pidana pasal 2 (1) dengan hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp. 200 Juta dan paling banyak Rp. 1 Milyar. Yadi melanjutkan, penahanan terhadap tersangka dilakukan dalam tingkat penuntutan sesuai dengan KUHP yaitu untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Garut terhitung sejak tanggal 25 April 2013 sampai dengan 14 Mei 2013.
Adapun berbagai alasan kenapa kami melakukan penahanan tersangka pertama perbuatan tersangka diancam dengan ancaman pidana lebih dari 9 tahun, keduanya tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti ujarnya, selain itu kata dia tersangka juga dikhawatirkan akan melarikan diri dari dan mengulangi perbuatannya. hingga kini pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyidikan dari kasus ini sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Kemungkinan masih akan ada tersangka lain namun kami belum bisa menyebutkan identitasnya saat ini pokoknya kami akan terus usut tuntas kasus ini "ungkapnya.* (Mardius TB)  
               

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Atasi Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Pemkab Pangandaran Harus Segera Miliki SPBE

PANGANDARAN, KMI - Dengan adanya keterkaitan, mahalnya Gas Elpiji di kabupaten Pangandaran dan maraknya harga penjualan gas elpiji 3 k...