Sabtu, 18 Mei 2013

Rp 20 Milyar Anggaran TKLHK di Disnaker Kota Bandung Dialihkan ? Bandung, KMI – Alokasi sebesar Rp 20 Milyar dana pelayanan kesehatan bagi pekerja informal yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kota Bandung Tahun Anggaran 2013 menimbulkan tanda tanya. Dana pelayanan kesehatan ini diduga tidak terserap sesuai peruntukannya bagi pekerja informal di kota Bandung. Informasi yang dihimpun Koran Modus Investigasi dilapangan anggaran dana pelayanan kesehatan pekerja informal ini tidak diketahui sektor mana yang menerimanya. Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung yang dikonfirmasi terkait hal ini melalui suratnya Nomor 480/3507-Disnaker tetanggal 7 Mei 2013 yang ditanda tangani Kepala Dinas, Dra Kamalia Purbani, MT menjelaskan, anggaran Rp 20 Milyar tercantum dalam RKPD, rencananya Pemerintah Kota Bandung akan bekerjasama dengan PT Jamsostek (Persero) selaku Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bagi Ketenagakerjaan terkait pelaksanaan program jaminan sosial bagi Tenaga Kerja yang melakukan pekerjaan diluar hubungan kerja (TKLHK), yaitu pekerja sektor informal yang tidak mempunyai majikan dan iurannya akan dibiayai Pemerintah Kota Bandung. Dijelaskan dalam suratnya, hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Rencana Kerja Anggaran (RKA) Pemerintah Kota Bandung, alokasi belanja premi asuransi keselamatan kerja sebesar Rp 20.0000.000.000,00 pada SKPD Dinas Tenaga Kerja, dinyatakan bahwa : “ Penyediaan dana penyelenggaraan asuransi kesehatan yang dibebankan pada APBD berpedoman pada PP No. 28 Tahun 2003 tentang Subsidi dan Iuran Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan bagi PNS dan Penerima Pensiun serta Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 138/MENKES/PB/II/2009 dan Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman Tarif Pelayanan Kesehatan bagi peserta PT Askes (Persero) dan Anggota Keluarganya di Puskesmas, Balai Kesehatan Masyarakat dan Rumah sakit Daerah. Penyedia anggaran untuk pengembangan cakupan tunjangan kesehatan diluar cakupan pelayanan kesehatan yang disediakan asuransi kesehatan tersebut diatas, tidak diperkenankan dianggarkan dalam APBD, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. Disebutkan, sehubungan evaluasi Gubernur tersebut maka program jaminan sosial bagi Tenaga Kerja yang melakukan pekerjaan diluar hubungan kerja (TKLHK) pada tahun 2013 tidak jadi dilaksanakan, dan anggarannya dialokasikan pada program kegiatan publik lainnya sesuai rekomendasi Gubernur Dalam suratnya, Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung tidak menjelaskan alokasi anggaran pada program kegiatan publik lainnya yang direkomendasi Gubernur Jawa Barat. * (HaN)



Bandung, KMI – Alokasi sebesar Rp 20 Milyar dana pelayanan kesehatan bagi pekerja informal yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kota Bandung Tahun Anggaran 2013 menimbulkan tanda tanya.
Dana pelayanan kesehatan ini diduga tidak terserap sesuai peruntukannya bagi pekerja informal di kota Bandung. Informasi yang dihimpun Koran Modus Investigasi dilapangan anggaran dana pelayanan kesehatan pekerja informal ini tidak diketahui sektor mana yang menerimanya.
Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung yang dikonfirmasi terkait hal ini melalui suratnya  Nomor 480/3507-Disnaker tetanggal 7 Mei 2013 yang ditanda tangani Kepala Dinas, Dra Kamalia Purbani, MT menjelaskan, anggaran Rp 20 Milyar tercantum dalam RKPD, rencananya Pemerintah Kota Bandung akan bekerjasama  dengan PT Jamsostek (Persero) selaku Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bagi Ketenagakerjaan terkait pelaksanaan program jaminan sosial bagi Tenaga Kerja yang melakukan pekerjaan diluar hubungan kerja (TKLHK), yaitu pekerja sektor informal yang tidak mempunyai majikan dan iurannya akan dibiayai Pemerintah Kota Bandung.
Dijelaskan dalam suratnya, hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Rencana Kerja Anggaran (RKA) Pemerintah Kota Bandung, alokasi belanja premi asuransi keselamatan kerja sebesar Rp 20.0000.000.000,00 pada SKPD Dinas Tenaga Kerja, dinyatakan bahwa : “ Penyediaan dana penyelenggaraan asuransi kesehatan yang dibebankan pada APBD berpedoman pada PP No. 28 Tahun 2003 tentang Subsidi dan Iuran Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan bagi PNS dan Penerima Pensiun serta Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 138/MENKES/PB/II/2009 dan Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman Tarif Pelayanan Kesehatan bagi peserta PT Askes (Persero) dan Anggota Keluarganya di Puskesmas, Balai Kesehatan Masyarakat dan Rumah sakit Daerah. Penyedia anggaran untuk pengembangan cakupan tunjangan kesehatan diluar cakupan pelayanan kesehatan yang disediakan asuransi kesehatan tersebut diatas, tidak diperkenankan dianggarkan dalam APBD, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Disebutkan, sehubungan evaluasi Gubernur tersebut  maka program jaminan sosial bagi Tenaga Kerja yang melakukan pekerjaan diluar hubungan kerja (TKLHK) pada tahun 2013 tidak jadi dilaksanakan, dan anggarannya dialokasikan pada program kegiatan publik lainnya sesuai rekomendasi Gubernur
Dalam suratnya, Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung tidak menjelaskan alokasi anggaran pada program kegiatan publik lainnya yang direkomendasi Gubernur Jawa Barat. * (HaN)
     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Atasi Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Pemkab Pangandaran Harus Segera Miliki SPBE

PANGANDARAN, KMI - Dengan adanya keterkaitan, mahalnya Gas Elpiji di kabupaten Pangandaran dan maraknya harga penjualan gas elpiji 3 k...