Sabtu, 11 Mei 2013

Tingkatkan Sinergitas dan Koordinasi, KPK-Kompolnas-Komjak Tandatangani Nota Kesepahaman



Jakarta, KMI -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan dua institusi pengawas kinerja lembaga penegak hukum, Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. Penandatanganan dilakukan antara KPK dengan Kompolnas dan KPK dengan Komjak pada Rabu (8/5), di Gedung KPK, Jl. HR. Rasuna Said Kavling C-1, Kuningan, Jakarta.
Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan bahwa tujuan kerja sama ini adalah meningkatkan sinergi dan koordinasi antara KPK dengan Kompolnas dan Komjak dalam upaya pemberantasan korupsi sesuai dengan kewenangan masing-masing. Melalui nota kesepahaman ini, tambah Abraham, KPK, Kompolnas dan Komjak akan meningkatkan kerja sama dan koordinasi dalam penerapan praktik good governance sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang terintegrasi. “Implementasinya meliputi pembangunan sistem integritas nasional, perluasan dan peningkatan kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun program lainnya,” tegas Abraham.
Lebih lanjut, Abraham menjelaskan, lingkup kerja sama juga mencakup pertukaran informasi dan data, bidang pendidikan/pelatihan, kajian dan penelitian, serta sosialisasi. Selain itu, kerja sama ini juga dimaksudkan untuk optimalisasi dan efektifitas pemberantasan korupsi dengan menjaga profesionalisme dan standar etik dalam penegakan hukum agar sesuai dengan kewenangan dan tugas pokok serta fungsi masing-masing lembaga. “Transparansi, akuntabilitas dan etik dalam penegakan hukum merupakan tanggung jawab kita bersama untuk mengawasinya. Kompolnas dan Komjak beserta seluruh jajarannya telah membangun dan meningkatkan etika profesi dalam pengawasan masing-masing lembaga,” tandas Abraham.
Abraham juga berharap, bahwa momentum penandatanganan nota Kesepahaman ini dapat menjadi pintu masuk bagi sinergi ketiga lembaga ini untuk bekerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. “Termasuk menjaga, menegakkan hukum, dan meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum,” pungkasnya.* (Humas KPK/HaN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Atasi Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Pemkab Pangandaran Harus Segera Miliki SPBE

PANGANDARAN, KMI - Dengan adanya keterkaitan, mahalnya Gas Elpiji di kabupaten Pangandaran dan maraknya harga penjualan gas elpiji 3 k...