Rabu, 06 November 2013

Bangunan Bertingkat di Jalan PHH Mustopha Bandung Sarang Esek-Esek dan Bisnis Gelap ?



Bandung, KMI - Bangunan bertingkat di Jalan PHH Mustopha /Jalan Suci  No. 188  Bandung diduga oleh pemiliknya digunakan bisnis kost terselubung. Diduga dilantai dasar bangunan bertingkat yang melanggar garis sepadan sungai ini, disulap menjadi tempat kost wanita-wanita cantik dan pasangan yang bukan muhrim dan bebas berbuat apa saja didalamnya.
Beberapa warga sekitar kepada Modus Investigasi mengatakan, keberadaan tempat kost dilantai dasar bangunan bertingkat yang diduga melanggar Perda kota Bandung ini, sudah sangat mengotori lingkungan sekitar. Pasalnya kata para warga ini, di tempat kost ini para penghuninya bebas berbuat tindak asusila.
Informasinya, tempat kost ini dihuni para wanita yang kegiatannya di beberapa tempat hiburan malam di kota Bandung, pada sore harinya para wanita ini pada berangkat dan pulangnya sering membawa teman laki-laki dan menginap di tempat kost tersebut.
Disamping itu, tidak jarang wanita-wanita penghuni tempat kost ini dijemput oleh teman pria pake mobil atau pake taksi, sehingga bangunan bertingkat yang melanggar Perda Kota Bandung ini, tidak ubahnya seperti lokasi yang menyiapkan wanita-wanita yang bisa dibawa kemana-mana.
Tidak jelas bangunan ini bisa difungsikan oleh pemiliknya ke arah bisnis yang mengganggu etika dan moral lingkungan masyarakat sekitar, padahal bangunan tersebut sangat dekat dengan kantor Kelurahan dan kantor Polsek Cibeunying Kidul.
Asen, pemilik gedung yang ditemui di lokasi bangunan tersebut kepada Wartawan mengatakan, bahwa mau diapain lagi. Dirinya mengakui bahwa tempat kost yang ada dilantai dasar bangunan tersebut sudah begitu adanya.
Ketika ditanya, apakah itu unsur kesengajaan, Asen hanya diam dan tidak bisa merinci statementnya yang mengatakan bahwa sudah begitu adanya.
Diduga Memalsukan Merk dan Paten
Koran Modus Investigasi yang mengamati produksi tas yang dipajang dilantai 2 bangunan bermasalah tersebut, dipajang dan dipasarkan tas-tas ber merk terkenal yang diproduksi oleh Asen sebagai pemilik bangunan.
Ketika ditanya legal formal tas-tas ber merk terkenal tersebut, Asen mengatakan saat ini dirinya tidak memiliki legal formal terhadap pemakaian merk tersebut. Diakatakannya, pihaknya pernah mengurus ijin, namun karena masa berlakunya sudah habis, tidak diperpanjang lagi.
“Lebih susah dan lebih besar biaya mengurus perpanjangan ijin daripada mengurus ijin baru, kondisi ini sudah begini adanya dan jalan apa adanya. Demikian juga tempat kost di bawah sudah begitu adanya,” kata Asen kepada Modus Investigasi.
Sangat mengherankan sikap Pemkot Bandung yang membiarkan bangunan bertingkat ini, berdiri kokoh dan sangat mencolok melanggar garis sepadan sungai. Bangunan ini nyaris berdiri disisi sunga, namun hingga 1 tahun tidak ada tindakan sama sekali.
Diduga keras, ada konspirasi tidak sehat dengan keberadaan bangunan bertingkat yang melanggar ini. Dimana diduga ada oknum-oknum tertentu yang memanfaatkannya dengan mendatangi Asen sebagai pemilik bangunan dengan minta uang kordinasi untuk kepentingan diri sendiri.
Diharapkan Walikota Bandung Ridwan Kamil yang baru dilantik, mampu menertibkan pelanggaran seperti ini. * (A-001)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Atasi Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Pemkab Pangandaran Harus Segera Miliki SPBE

PANGANDARAN, KMI - Dengan adanya keterkaitan, mahalnya Gas Elpiji di kabupaten Pangandaran dan maraknya harga penjualan gas elpiji 3 k...