Jumat, 01 November 2013

Kebijakan Mobil Murah Hanya Merugikan Publik




Selain memperbanyak jumlah kendaraan roda empa, kebijakan tersebut bisa berdampak terhadap sektor perbankan

Jakarta, KMI - Kebijakan pemerintah memproduksi mobil murah ternyata mendapat kritik dari berbagai kalangan. Bukan hanya Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo,pihak lain ikut memberi penilaian bahwakebijakan memproduksi mobil murah adalah hal yang salah. Alih-alih membuka lapangan pekerjaan baru, tapi kebijakan tersebut malah dipandang sebagai pembohongan publik.
Anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta, Tulus Abadi, mengatakan kebijakan low car green car (LCGC) tidak sejalan dengan program pemerintah untuk mengurai macet di Jakarta. Program itutercantum di dalam Pola Transportasi Makro (PTM) yang tidak mencantumkan tentang rencana mobil murah.
“Program LCGC bertentangan dengan program PTM,” kata Tulus di Jakarta, Sabtu (28/9).
MenurutTulus,kebijakan mobil murah lebih merugikan publik ketimbang manfaat yang akan dirasakan oleh masyarakat. Selain akan memperbanyak jumlah kendaraan roda empat di Jakarta, kebijakan tersebut berdampak terhadap sektor perbankan. Dia mengingatkan, sebagian besar masyarakat membeli kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat dengan mekanisme kredit. Jika kredit macet, hal ini akan merugikan perbankan maupun konsumen.
Analis Kebijakan Publik Dinna Wisnu sepakat dengnanTulus. Menurutnya,kebijakan LCGC merupakan kebijakan pembohongan publik. Pasalnya, kebijakan ini tidak diikuti dengan perbaikan sarana transportasi umum sehingga masyarakat kehilangan hak atas mobilitas serta transportasi yang layak. Bahkan, ia menilai pemerintah tidak konsisten terhadap program pengurangan emisi.
“Ini jebakan buat kelas menengah. Selain mayoritas membeli dengan cara kredit, kebanyakan masyarakat Indonesia itu bekerja menjadi pegawai tanpa kontrak yang bisa diberhentikan kapan saja. Jadi tidak masuk akal kebijakan ini, seharusnya pemerintah memikirkan bagaimana cara menjaga daya beli masyarakat,” jelas Dinna.
Anggota Komisi V DPR Hetifah mengatakan,kebijakan mobil murah tidak didasarkan pada pertimbangan,perhitungan atas baik dan buruk sertadampaknya terhadap msayarakat. “Seharusnya ada analisis dampak negatif dan positif. Kebijakan yang benar adalah kebijakan yang masyarakatnya itu diproteksi, bukan diabaikan haknya,” kata Hetifah.
Selain itu, lanjut Hetifah, kebijakan ini lambat laun akan menghilangkan hak masyarakat atas pekerjaan. Pasalnya, keberadaan mobil murah semakin lama akan menggerus keberadaan transportasi umum. Lagipula, lambannya perbaikan transportasi umum juga disebabkan oleh kecilnya anggaran yang dialokasikan kepada Kementerian Perhubungan. Hal tersebut disebabkan pemerintah belum beranggapan masalah transportasi merupakan masalah nasional.
“Kebijakan mobil murah tersebut berbenturan dengan konsep transportasi di Komisi V,” ujarnya.
Untuk diketahui, anggaran yang dialokasikan APBN untuk Kemenhub hanya sebesar Rp30 triliun. Total anggaran ini, diperuntukkan kepada transportasi darat, transportasi laut dan udara. “Alokasi anggaran untuk darat, udara dan laut sebesar Rp30 triliun,” kata Direktur Bina Sarana Transportasi Perkotaan Kemenhub Djoko Sasono.
Agar tak terjadi kekacauan pada penerapannya nanti, Dinna berharap kebijakan tersebut segera dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui judicial review atas PP No. 41 Tahun 2013. “Harus segera dibatalkan MA, kalau tidak bisa kacau,” kata Dinna.
Rencana judicial review tengah disiapkan oleh Tulus. Tulus yang juga menjabat sebagai Koordinator Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), mengaku akan mengajukan uji materi atas regulasi tersebut. Permohonan uji materi akan diajukan secepatnya oleh YLKI.
“Politik keberpihakan LCGC hanya berpihak pada pemilik modal, seolah-olah mobil murah dan green car padahal tidak. LCGC merupakan kebijakan predator yang merugikan angkutan umum, pajak dan anak bangsa,” pungkasnya. *(KMI/ho)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Atasi Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Pemkab Pangandaran Harus Segera Miliki SPBE

PANGANDARAN, KMI - Dengan adanya keterkaitan, mahalnya Gas Elpiji di kabupaten Pangandaran dan maraknya harga penjualan gas elpiji 3 k...