Rabu, 20 November 2013

Dolog Divre Jabar Gelapkan Aset Negara ?





Bandung, KMI  Dolog Divisi RegionalJawa Barat (Dolog Divre Jabar) yang menyewakan aset negara di Jalan Gatot Subroto No. 293 Bandung menimbulkan tanda tanya publik kota Bandung, pasalnya aset Negara yang dikelola Perusahaan Umum milik Pemerintah ini berubah fungsi menjadi pasar swalayan Indomaret yang dikelola PT  Indomarco  Prismatama.
Pihak Divre Dolog Jabar terkesan tidak transparan, bangunan gedung yang dibangun dengan anggaran negara yang berasal dari uang rakyat, hilang begitu saja dan berganti dengan bangunan pasar swalayan Indomaret tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat sekitar secara khusus dan warga kota Bandung secara umum.
Berubah fungsinya gedung di Jalan Gatot Subroto No. 293 yang tadinya oleh Dolog Divre Jabar mendukung pelayanan kepada Masyarakat, dan kini dikuasai pihak lain yang bernuansa kuat terhadap komersialisasi diduga hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu di Perum Depot Logistik dan berdampak hilangnya sebagian besar pelayanan kepada masyarakat.
Gedung yang dibangun dengan uang rakyat tersebut, sebelumnya difungsikan sebagai Mess Karyawan Dolog, selanjutnya difungsikan sebagai gedung Dharma wanita Dolog Divre Jabar, kemudian diubah menjadi rumah beras melayani masyarakat. Kini rumah beras tersebut sudah tidak ada, gedung yang dibangun dengan uang rakyat tersebut harus berubah fungsi demi kepentingan orang-orang tertentu di Dolog Divre Jabar.
Ironisnya, Lili salah seorang  karyawan Dolog Divre Jabar yang bertugas mengurusi aset  didampingi humas Dolog Divre Jabar, Sumarna kepada Modus Investigasi mengatakan, lahan dan gedung di Jalan Gatot Subroto No. 293 tersebut terpaksa disewakan karena Dolog Jabar hampir kolaps dan tidak mampu menggaji karyawan.
Pernyataan Lili ini ini menunjukkan betapa rapuhnya manajemen Dolog Divre Jabar, juga terkesan menunjukkan bahwa Kepala Divisi Regional Dolog Jabar sangat tidak professional, dengan terpaksa menyewakan aset negara yang dikelolanya demi gaji karyawan. Timbul tanda tanya besar, apakah hanya lahan dan gedung di jalan Gatot Subroto No. 293 Bandung yang disewakan atau sebaliknya banyak lahan dan gedung lainnya di beberapa daerah di Jawa Barat yang sudah berpindah penguasaan kepada pihak lain dan berubah fungsi  dengan dalih sewa yang akhirnya mengalami proses jual beli.
Dikatakan Lili, dalam proses sewa lahan dan gedung di Jalan Gatot Subroto ini sudah seijin pihak Dolog Pusat, namun tidak jelas diketahui apakah persetujuan pusat tersebut hanya berbentuk surat persetujuan atau merupakan surat keputusan, atau hanya persetujuan lisan saja.
Sewa-menyewa lahan dan gedung milik negara di Jalan Subroto No. 293 Bandung juga merupakan misteri, humas Dolog Divre Jabar dan Lili yang mengurusi aset tersebut tidak tahu berapa rupiah nilai sewa lahan dan gedung yang sudah dihilangkan tersebut, tidak bisa menunjukkan atau menerangkan dasar hukum sewa lahan dan gedung aset pemerintah yang dikelola Dolog Divre Jabar kepada pihak lain.
Justru informasi yang diberikan Lili yang didampingi Humas, Sumarna yang mengatakan bahwa lahan dan gedung tersebut hanya disewakan 3 tahun berbeda dengan keterangan Bagian Umum Indomaret, Idang .
Idang kepada Modus Investigasi di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya menyewa lahan dan gedung tersebut minimal 5 tahun dan itu tercantum dalam adendum perjanjian sewa di Notaris. Juga hak untuk merubah bentuk gedung, kata Idang  ada dalam akte notaris tersebut.
“Bentuk dan corak Indomaret  jelas, di seluruh Indonesia bentuknya sama, jadi kita merubah gedung sudah tercantum dalam adendum perjanjian,” kata Idang.
Dijelaskannya, pihak Indomaret tidak mudah menyewa lahan dan gedung di Jalan Gatot Subroto No. 293. Pihaknya beberapa kali harus mengikuti rapat di Kantor Dolog Divre Jabar yang pesertanya banyak pejabat-pejabat perum milik negara tersebut.
“Prosesi sewa menyewa sudah kami ikuti, sesuai aturan pihak Dolog Divre Jabar, dan adendum perjanjian sewa dituangkan dalam akte notaris. Yang harus ditanya sama wartawan dikemanakan uang sewa yang sangat besar itu oleh Dolog Divre Jabar ?, “ kata Idang.
Disewakannya lahan dan gedung yang merupakan aset negara dan dibiayai dengan uang rakyat, menimbulkan berbagai pertanyaan. Apakah dalam proses sewa menyewa tersebut sudah memenuhi aturan dan perundang-undangan yang berlaku, atau sebaliknya hanya merupakan keputusan pihak Dolog saja.
Mekanisme sewa menyewa aset negara oleh Dolog Divre Jabar sudah memenuhi dalam pembayaran pajak sewa menyewa, juga merupakan tanda tanya. Lalu berapa biaya membayar Notaris dalam proses sewa tersebut ? pihak mana yang membayar ? agaknya perlu audit Juridis oleh pihak Penegak hukum untuk ini. * (HaN/Nas.MP )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Atasi Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Pemkab Pangandaran Harus Segera Miliki SPBE

PANGANDARAN, KMI - Dengan adanya keterkaitan, mahalnya Gas Elpiji di kabupaten Pangandaran dan maraknya harga penjualan gas elpiji 3 k...