Kamis, 21 November 2013

Oknum Anggota Satlantas Polres Garut yang Dilaporkan ke KPK Semestinya Ditembuskan Ke Polda Jabar



Garut, KMI – Anggota Satlantas Polres Garut berinitial AB yang dilaporkan oleh warga masyarakat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan adanya setoran sejumlah uang dari dealer kenderaan bermotor, semestinya dilaporakan ke pihak Polda Jabar.
Ketua Laskar Merah Putih Jawa Barat, Agus Fifa Kusumah mengatakan bila benarada warga masyarakat Garut memiliki data dan bukti penyelewengan dan menjurus ke arah tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum AB anggota Satlantas Polres Garut dan sudah dilaporkan ke KPK, semestinya ditembuskan ke Polda Jabar dan Mabes Polri.
Dikatakan oleh Agus, bukti laporan KPK sudah beredar luas di tangan masyarakat dan juga sampai ke Wartawan, pihak Polres Garut tidak boleh berpangku tangan dengan berdiam diri. Sebagai penegak hukum, kata Agus Polres Garut harus proaktif. Kewenangan untuk memanggil saksi pelapor dengan memeriksa data-data dan bukti-bukti yang disampaikankepada KPK sebagai barang bukti dan bahan laporan harus dijadikan sebagai bahan penyidikan oleh Polres Garut.
Menurut Agus, bila dokumen yang disampaikan ke KPK tersebut terbukti, dan oknum AB benar-benar melakukan tindak pidana penyelewengan yang menjurus ke arah tindak pidana korupsi. Polres Garut harus mengambil tindakan dengan menjalankan proses hukum yang benar dan tanpa pandang bulu selama laporan ke KPK tersebut belum ditangani oleh pihak KPK.
“Permasalahan ini sudah mencuat ke permukaan, bila pihak Polres Garut berdiam diri dan tidak mengambil tindakan, dikhawatirkan ada image negatif warga masyarakat kepada pihak Polres Garut, “ Kata Agus.
Senada dengan Agus Fifa Kusumah, Advocat dan Penasehat Hukum Rafael Situmorang,SH yang diminta komentarnya terhadap permasalahan ini, kepada Modus Investigasi mengatakan sebaiknya warga masyarakat yang melaporkan dugaan kasus ini ke KPK harus menembuskannya ke pihak Polda Jabar.
Dikatakan oleh Rafael, pihak Polda Jabar bisa mengambil tindakan bila dugaan penyelewengan yang mengarah kepada tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum AB selama KPK belum menanganinya, tetapi bila pihak KPK sudah mengadakan penanganan pihak Polda Jabar bisa berkordinasi dengan KPK dengan menyerahkan oknum AB.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Martinus Sitompul yang diminta tanggapannya melalui telepon genggamnya terkait permasalahan ini, kepada Modus Investigasi mengatakan bahwa adanya oknum Polisi yang dilaporkan masyarakat ke KPK itu adalah hak warga masyarakat itu sendiri.
Dijelaskan oleh Martinus, warga pelapor itu bisa saja menembuskannya ke Polda Jabar tapi tidak ditembuskan juga tidak masalah. “ Itu tergantung warga masyarakat yang melaporkan itu sendiri, bila ditembuskan ke Polda Jabar nanti akan dipelajari, tapi itu tergantung pelapor,” Kata Kabid Humas Polda Jabar, Martinus.
Seperti yang disoroti Modus Investigasi pada edisi 204, oknum AB anggota Satlantas Polres Garut yang bertugas di Samsat Garut dilaporkan ke KPK dengan dugaan penyelewengan yang menjurus ke arah tindak pidana korupsi.
Laporan diterima pihak Dumas KPK, Rani Arbagustinah. K dengan nomor laporan 2012 -09 – 000475 tertanggal 27-9-2012, dengan jenis data 1 berkas dokumen.
Dalam salinan (foto copy,red) data sebagai landasan laporan ke KPK disampaikan kepada Modus Investigasi dengan rincian antara lain, dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada Kantor Cabang Pelayanan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Garut.
Dalam data disebutkan, dasar hukum UU No. 22 tahun 2009 tentang lalulintas terindikasi pelanggaran hukum penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam upaya memperkaya diri, bertentangan dengan UU No. 31 tentang tindak pidana korupsi dan peraturan pemerintah no. 53 pasal 4 tentang larangan.
Pelanggaran hukum ini disertai dengan alat bukti/petunjuk kwitansi penjualan blangko cek fisik unit kenderaan baru/ masa berlaku STNK habis sekitar Rp 20.000,- perlembar, sehingga mengakibatkan dealer kenderaan bermotor terbeban biaya tambahan kepada konsumen dari harga seharusnya tanpa adanya upaya transparansi dari pihak dealer. Legalitas kenderaan yang ada di Samsat diragukan keasliannya, dan Kerugian Negara dari penjualan cek fisik palsuseandainya ditemukan kebenarannya.
Disampaiakan dalam dokumen laporan, diduga stempel yang digunakan untuk pengesahan blangko cek fisik dipalsukan. Disamping itu dijelaskan adanya penjualan nomor cantik plat bermotor.
Keterangan pendukung yang disampaikan pada laporan ke KPK tersebut, antara lain diduga kekayaan oknum AB meningkat signifikan dari tahun 2004 berupa tanah, rumah dan bangunan di Perum Cempaka Indah, Intan Regency, Kontrakan 2 lantai di blok PLN Ciawitali, toko di Garut Plaza lantai dasar 2 kios, Griya Pamoyanan, tanah di Wonosobo, diduga di jalan Otista yang digunakan dealer Yamaha.
Kenderaaan yang dimiliki oknum AB antara lain, Mobil Krista, unit yang dimiliki pertama sekitar tahun 2004-2005 hasil overkredit dari matrial di jalan Cimanuk dengan cicilan ke Patra (Bandung) sebesar Rp 4.700.000,- setiap bulan, motor Kawasaki Ninja warna merah, motor honda Varia, Honda Motor Tiger, Mobil Vios hitam keluaran terbaru dari dealer Toyota (Budijaya Mobilindo), Mobil Honda Jazz kredit dari Zulfa Motor, Mobil Avanza silver dan hitam.
Juga kekayaan lainnya seperti Mobil Nissan Grand Livina kredit dari Zulfa motor, Mobil Inova 2012, Motor Mio Soul, motor honda beat Z 3555 EP.
Sementara aset cair diduga dititipkan di pihak ketiga. Diterangkan adanya penyitaan 1 koli hologram STNK dan cek fisik oleh petugas bea cukai bandara soeta tahun 2009. * (Yusup/Opik/HaN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Atasi Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Pemkab Pangandaran Harus Segera Miliki SPBE

PANGANDARAN, KMI - Dengan adanya keterkaitan, mahalnya Gas Elpiji di kabupaten Pangandaran dan maraknya harga penjualan gas elpiji 3 k...