Kamis, 07 November 2013

Perencanaan dan Pengendalian Bidang Cipta Karya



Sektor Cipta Karya yang merupakan bagian atau salah satu sub Bidang Pekerjaan Umum dalam Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menjadi urusan bersama antara pemerintah tersebut. Sedangkan beban atau pendulum berada ditingkat pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai implementasi dari era otonomi daerah saat ini. Secara ilustrasi dapat dilihat pada gambar dibawah ini :
Hal ini didasari bahwa sector ke-Cipta Karya-an sangat berhubungan langsung dengan masyarakat, seperti persediaan air minum, penanganan persampahan, pengendalian limbah domestic, penanganan genangan/banjir permukiman, kesehatan lingkungan perumahan/permukiman dan penyediaan perumahan yang sehat.
Dengan system seperti perlu diatur peranan masing-masing pemerintahan supaya terjadi kolaborasi yang sinergis dalam mencapai tujuan yang sama. Target nasional yang dituangkan dalam kesepakatan dunia dalam pencapaian Millenium Development Goals (MDG,s) yang diterjemahkan atau ditekankan kembali dalam Rencana Strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya, Departemen Pekerjaan Umum. Tentunya target nasional tersebut harus diterjemahkan oleh seluruh pemerintah daerah mulai dari tingkat provinsi sampai kepada kabupaten/kota
Untuk menjaga keberlangsungan dan keseriusan dalam mencapai target tersebut memerlukan suatu manajemen yang terpadu baik dari sisi pemograman maupun kelembagaan. Untuk aspek kelembagaan,posisi pemerintah daerah provinsi sangat strategis sebagai fasilitator dalam mengkoordinasikan pelaksanaan pembangunan di wilayahnya sekaligus sebagai penghubung atau wakil pemerintah (pusat). Posisi pemerintah (pusat) sesuai peraturan perundangan diatas berperan sebagai penyusunan kebijakan dan stimulator dalam mengarahkan sumber dananya. Sedangkan pemerintah daerah kabupaten/kota diposisikan sebagai pelaksana dan pengelola hasil pembangunan.
Direktorat Jenderal Cipta, Departemen Pekerjaan Umum memandang perlu bahwa dalam menjaga konsisten semua pihak dalam mencapai target nasional tersebut dan sebagai bentuk dukungan manajemen dalam pembangunan sektor Cipta Karya, membentuk satuan kerja (satker) perencana dan pengendalian (Randal) ditingkat provinsi. Tentunya penempatan satker Randal ini diselaraskan dengan OPD yang terkait dengan bidang ke – Cipta Karyaan, di Jawa Barat pada Dinas Pemukiman dan Perumahan. Hal ini dilakukan akan terjadi sinkronisasi program dan pengendalian pembangunan sector Karya di provinsinya masing-masing.
Sedangkan di aspek pemograman disusun suatu dokumen perencanaan yang terpadu mencoba mensinkronkan program dan kegiatan yang holistic/menyeluruh untuk suatu kabupaten/kota sekaligus memadukan pembagian pembiayaan antara pusat, provinsi, kabupaten/kota dan sumber lainnya. Dokumen perencanaan ini disebut dengan Rencana Program Investasi Jangka Menengah (RPIJM) Kabupaten/kota. Seyogianya dokumen ini disepakati bersama antara Bupati/Walikota dan DPRD setempat, Gubernur dan Dirjen Cipta Karya.
Peran Satker Randal sangat sentral sekali sebagai titik lembaga perencana dan pengendali berlangsung pembangunan sector Cipta Karya. Oleh sebab itu tugas Satker Randal menjadi tangan kanan Kepala Dinas di Provinsi.
Berikut beberapa tugas Satker Randal :
1.      Melakukan konsolidasi rencana kerja perencanaan dan pengendalian bidang Cipta Karya dengan melibatkan seluruh jajaran dilingkungan Ditjen Cipta Karya.
2.      Melakukan rapat koordinasi secara berkala dengan satgas pusat (Koordinator Wilayah) untuk : penajaman terhadap RPIJM bidang Cipta Karya Kabupaten/Kota yang telah disusun pada tahun sebelumnya. Dan Menyusun rencana fasilitas dan pendampingan bagi Kabupaten/kota yang belum menyusun RPIJM pada tahun sebelumnya, serta mengkoordinasikan status penyusunan dan berbagai permasalahan serta upaya sinkronisasi program.
3.      Melakukan review terhadap pemanfaatan pedoman penyusunan RPIJM bidang Cipta Karya Kabupaten/Kota.
4.      Melakukan monitoring dan evaluasi penyusunan/review Rencana Program Investasi Jangka Menengah (RPIJM) bidang Cipta Karya Kabupaten/Kota.
5.      Melakukan koordinasi untuk pengumpulan data usulan program dan anggaran berbasis pada RPIJM bidang Cipta Karya Kabupaten/Kota.
6.      Melakukan fasilitasi monitoring progres pelaksanaan pembangunan Ditjen Cipta Karya tahun 2010
7.      Melakukan fasilitasi penyiapan kegiatan yang rencana akan dibiayai melalui dana pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN).
8.      Melakukan fasilitasi pengumpulan data e-Monitoring dan SIM-EK ( Sistem Informasi Manajemen Evaluasi Kinerja ).
9.      Melakukan workshop penguatan kelembagaan dalam rangka review RPIJM Kabupaten/Kota bidang Cipta Karya.
10.  Memelihara Memorandum Program Tahun 2011 bidang ke-Cipta Karya-an berdasarkan Memorandum Program mutakhir yang telah disusun oleh PPK Perencanaan dan Pengendalian Propinsi.
11.  Melakukan Fasilitasi Konsultasi Regional Perencanaan DAK Tahun 2012.

Satker ini diharapkan lebih jauh mampu berperan lebih besar membantu Kepala Dinas Permukiman dan Perumahan Provinsi Jawa Barat dalam mengkoordinasikan dan mengendalikan pembangunan bidang Cipta Karya di Jawa Barat. Tentunya perlu sosialisasi yang jelas dan kontinyu supaya terjalin pemahaman yang sama dengan pemerintah daerah kabupaten/kota. Mudah-mudahan semua usaha membuahkan hasil yang diinginkan bersama. * (Iendra Sofyan/HaN/KMI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Atasi Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Pemkab Pangandaran Harus Segera Miliki SPBE

PANGANDARAN, KMI - Dengan adanya keterkaitan, mahalnya Gas Elpiji di kabupaten Pangandaran dan maraknya harga penjualan gas elpiji 3 k...