Kamis, 21 November 2013

PMII Tuntut DPRD Usut LPK BPR



Garut, KMI - Kantor DPRD didatangi puluhan mahasiswa yang berasal dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PMII) cabang Garut yang tujuannya menggelar demo, jum’at ( 25/10). Sekitar pukul 10.00 WIB mereka berkumpul di depan gedung dewan dan melakukan audensi dan menuntut agar DPRD Garut segera menuntaskan kasus yang terjadi di BPR LPK Samarang dan BPR LPK Bungbulang.
Koordinator lapangan ( KORLAP) Cecep Ruslan dalam orasinya mengatakan keberadaan bank memiliki fungsi untuk menghimpun dana dan meminjamkan uang. Bank hari ini juga dianggap sebagai tempat penyimpanan asset kekayaan yang aman dan menguntungkan. Namun apa yang terjadi pada BPR LPK Samarang berbanding terbalik dengan apa yang diharapkan masyarakat “ tandasnya.
Menurutnya sudah sekian lama melakukan kegiatan perbankan, BPR Samarang dinyatakan luquid oleh BI dan yang menjadi permasalahan yakni banyaknya masyarakat yang menyimpan uang dalam bentuk Deposito. Namun tidak dapat diambil karena deposito tersebut tidak terdaftar di LPS.
“Jika dijumlahkan total deposito yang bermasalah tersebut bisa mencapai 2 Milyar “ Paparnya
Kasus seperti ini ternyata tidak terjadi di Samarang saja , beberapa tahun ke belakang kasus serupa juga terjadi di BPR LPK Bungbulang dan hingga saat ini kasusnya masih belum selesai , bahkan jumlahnya jauh lebih besar dari BPR LPK Samarang, yaitu mencapai 11 Milyar, siapa yang harus bertanggung jawab atas kasus ini ?
Masyarakat dibuat bingung karena kasusnya memakan waktu yang berlarut-larut dan tak kunjung tuntas. Karena itu Pemkab harus bertanggung jawab jangan sampai masyarakat menjadi korban.
Kata Cecep Ruslan, ada 3 poin tuntutan audensi ini , yakni Pemkab Garut untuk segera tuntaskan kasus yang terjadi di BPR LPK Samarang, dan BPR LPK Bungbulang segera mengembalikan uang masyarakat yang dihimpun oleh BPR LPK terkait, serta benahi system mekanisme kerja lembaga perbankan khususnya BUMD.
Atas tuntutan mahasiswa tersebut Ketua Komisaris C DPRD Garut  H. Sobirin yang didampingi anggota DPRD Garut Suyatna menyampaikan bahwa DPRD memberikan respon penuh terhadap semua tuntutan yang disampaikan .
H. Sobirin menjelaskan persolan yang terjadi di BPR LPK Bungbulang adalah sepenuhnya tanggung jawab Pemkab. Menurutnya Pemkab telah siap untuk mengganti kerugian nasabah sebesar RP 7 Milyar akan tetapi, sambung H. Sobirin , mekanisme penggantian tersebut harus menunggu hasil class action terlebih dahulu yang masih berlangsung di Bandung, agar setiap keputusan Pemkab mengacu pada ketentuan dan tidak menyalahi aturan.
Insya Allah, semua persoalan yang melibatkan LPK BPR dalam waktu dekat akan segera diselesaikan,” tandasnya.*(U KUSWARA) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Atasi Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Pemkab Pangandaran Harus Segera Miliki SPBE

PANGANDARAN, KMI - Dengan adanya keterkaitan, mahalnya Gas Elpiji di kabupaten Pangandaran dan maraknya harga penjualan gas elpiji 3 k...