Selasa, 05 November 2013

KPK Ditantang Usut Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Banten , Hj Ratu Atut Chosiyah.




Serang, KMI  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditantang oleh sejumlah elemen masyarakat Banten untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bersama kroni-kroninya. Penangkapan Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan dan pencekalan Ratu Atut Chosiyah harus dijadikan pintu masuk bagi KPK untuk mengusut kasus dugaan korupsi di Banten.
“Sudah terlalu banyak laporan kasus dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat Banten ke KPK. Selama kurun waktu 2004-2012, laporan yang masuk ke KPK dari Banten sebanyak 1.096 kasus namun tak satu pun yang ditindaklanjuti. Salah satu laporan yang masuk ke KPK pada 2011 terkait kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 340 miliar lebih dan dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp 51 miliar. Namun hingga saat ini, KPK belum mengusut kasus tersebut. Karena itu, dengan ditetapkannya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka kasus penyuapan sengketa Pilkada Lebak, kami berharap KPK bisa mengusut kasus lainnya dengan menelusuri sumber dana Rp 1 miliar yang digunakan tersangka TCW untuk menyuap tersebut,” ujar Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP) Suhada S Sos, Minggu (6/10).
Suhada menjelaskan, ALIPP bersama ICW sudah secara resmi melaporkan kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos tahun 2011 ke KPK pada 28 September 2011 lalu. Namun, berkas laporan tersebut mengendap di KPK selama dua tahun lebih.
“Kami mendesak KPK agar menjadikan momen kasus suap yang dilakukan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan saat ini untuk menelusuri kasus lainnya. Modus dugaan tindakan korupsi dalam kebijakan dana hibah dan bansos itu sudah sangat jelas yakni pemotongan dana hibah dan bansos sehingga tidak utuh sampai di tangan penerima dan adanya indikasi sejumlah lembaga/organisasi fiktif. Semua berkas dan data lengkap sudah kami serahkan ke KPK, tinggal ditelusuri kebenarannya di lapangan,” tegas Suhada.
Suhada menegaskan, berdasarkan hasil penelusaran dan investigasi yang dilakukan lembaganya, dari 221 lembaga/organisasi penerima dana hibah dan bansos pada tahun 2011 di Banten, sebanyak 62 lembaga/organisasi di antaranya diduga fiktif. Belum lagi lembaga/organisasi yang dananya dipotong oleh oknum di Pemprov Banten, jumlahnya sangat siginfikan.
“Fakta lain yang kami temukan yakni sebagian besar lembaga/organisasi penerima dana hibah dan bansos tersebut dipimpin oleh anggota keluarga dan kerabat dari Gubernur Banten Hj Ratu Atut Chosiyah. Jadi ada modus KKN juga dalam pembagian dana hibah dan bansos tersebut,” ujarnya.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil analisis ICW yang dilakukan di Banten, diduga anggaran hibah dan bansos tersebut digunakan untuk kepentingan politik Ratu Atut Chosyian menjelang pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2011 lalu. Hal itu terlihat dari aliran dana hibah dan bansos yang mengalir ke beberapa lembaga yang dipimpin oleh keluarga Atut, di antaranya Tagana, KNPI Banten, PMI Banten dan sebagainya.
ICW juga menemukan fakta bahwa lembaga-lembaga penerima hibah dan bansos diduga sebagian besar fiktif. Pasalnya, dari hasil investigasinya yang dilakukan selama satu bulan setengah di daerah Banten, seperti Pandeglang dan Tangerang Selatan ditemukan lembaga penerima hibah yang terdaftar di daftar penerima, tetapi tidak ada lembaganya.
Secara terpisah, Ketua Lembaga Kajian Independen (LKI) Banten Dimas Kusuma menegaskan, sepak terjang Tubagus Chaeri Wardana selama ini yang mampu mengintervensi kebijakan di Pemprov Banten hingga menguasai semua proyek yang didanai APBD Banten bahkan APBN yang masuk ke Banten, merupakan penyebab utama berbagai penyelewengan APBD dan APBN di Pemprov Banten.
Dimas mengatakan, untuk menentukan siapa saja yang bisa menduduki posisi kepala dinas/badan/biro di lingkungan Pemprov Banten, peran Tubagus Chaeri Wardana sangat dominan. Sehingga keberadaan Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat) di Pemprov Banten hanya formalitas semata. Karena itu Tubagus Chaeri Wardana disebut juga sebagai kepala Baperjakat swasta atau gubernur jenderal.
“Ada begitu banyak kasus selama ini berhenti di kepolisian atau kejaksaan di Banten dan tidak sampai ke pengadilan, kalau kasus tersebut terkait dengan proyek yang dikerjakan oleh TCW. Masyarakat Banten sudah tidak percaya lagi dengan kepolisian dan kejaksaan di Banten. Namun, TCW cukup cerdik. Seluruh perusahaan yang mengerjakan proyek APBD atau APBN, bukan atas namanya sendiri namun atas nama orang-orang yang menjadi kaki tangannya. Jadi dalam dokumen kontrak pekerjaan, tidak ada nama TCW tetapi anak buahnya atau kaki tangannya,” jelasnya.
Dimas memaparkan, ada beberapa contoh pekerjaan yang dilakukan oleh PT Buana Wardana Utama milik TCW yakni pembangunan jalan Tanjung Lesung - Sumur TA 2012 dengan nilai Rp19,519 miliar, pada Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten, yang dilaksanakan oleh PT Buana Wardana Utama, diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp6,072 miliar sesuai temuan LHP BPK 2012.
Selain itu, pekerjaan kontruksi pembangunan irigasi daerah, Irigasi Cihara sebesar Rp 19,4 miliar, pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (SDAP) Provinsi Banten tahun anggaran 2012, yang dikerjakan perusahaan tersebut, diduga hanya dikerjakan 10% atau tidak selesai pembangunan fisiknya.
Bukan hanya itu, pekerjaan pengadaan alat kedokteran poliklinik penunjang Rumah Sakit Rujukan Banten senilai Rp 12,015 miliar yang juga dikerjakan oleh PT Buana Wardana Utama, kembali menjadi temuan dalam LHP BPK, karena diduga tidak lengkap, beda spesifikasi, serta diduga terdapat keterlambatan pengiriman.
Bahkan pada kegiatan paket normalisasi Sungai Cilemer dengan nilai Rp 24 miliar diduga terjadi penipuan yang dilakukan Lembaga Pelelangan Secara Elektronik (LPSE) dengan PT Buana Wardana Utama, sesuai rilis PT Dee Murni Pratama pada 28 April 2013 yang juga sebagai korban.
“Masih banyak kasus lainnya kalau mau kita beberkan semuanya. Beberapa di antaranya kasus pembangunan RSUD Balaraja Tangerang, kasus pengadaan lahan sport center Banten, kasus pengadaan lahan RSUD Banten, kasus dana hibah Kadin Banten 2012, dan masih banyak kasus lainnya. Kita berharap KPK tidak hanya berhenti di kasus penyuapan tetapi juga menelusuri kasus lainnya untuk tersangka TCW bersama kakaknya Ratu Atut Chosiyah selaku gubernur Banten,” tegas Dimas. *(A.001/SP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Atasi Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Pemkab Pangandaran Harus Segera Miliki SPBE

PANGANDARAN, KMI - Dengan adanya keterkaitan, mahalnya Gas Elpiji di kabupaten Pangandaran dan maraknya harga penjualan gas elpiji 3 k...