Minggu, 03 November 2013

Jadi Bupati Bogor Kedua Kalinya RY Belum Aman




Bogor, KMIRachmat Yasin (RY) incumbent Bupati Bogor  berpasangan dengan mantan Sekda Nurhayanti yang dikenal dengan sebutan pasangan Raya terpilih lagi pada 8 September 2013 mengalahkan tiga rivalnya. Tetapi posisinya belum aman, sebab sebelum Raya dilantik pesaingnya pasangan Alex Sandi Ridwan-Hengky Tarnando melapor ke Mahkamah Konstitusi (MK).
            Yang dilaporkan adalah pihak KPUD Kabupaten Cibinong namun berhubung dalam laporan tersebut diduga terjadi konspirasi kecurangan untuk keuntungan pasangan Raya, otomatis pasangan Raya pun terlibat. Dalam gugatannya ke MK pihak KPUD Kabupaten Bogor dan pasangan Raya dituding telah melakukan kecurangan dalam Pilkada Bogor yang terstruktur, sistematis dan masif.
            Kecurangan yang dilaporkan Alex ke MK, yaitu adanya pembagian kambing yang dilakukan sejumlah camat kepada kelompok panitia pemungutan suara (KPPS). Lalu adanya doorprize bertujuan mengarahkan pemilih mencoblos pasangan nomor urut tertentu. Penggugat juga memasalahkan sebuah kegiatan di Sentul International Convention Centre (SICC) mengumpulkan aparatur pemerintah (para guru dan perangkat RT) guna meminta dukungan.
            Ketua Divisi Teknis KPUD Kabupaten Bogor, Tugiman, menegaskan, pihaknya telah menunjuk jaksa dari Kejaksaan Negeri Cibinong sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Menurutnya, sudah dirapatkan untuk menguraikan pokok permasalahan dan KPUD telah memberitahukan kepada pasangan calon yang dianggapterkaitdalamgugatan.
Sementara pasangan Raya telah menunjuk beberapa pengacara kondang yang dikoordinir Kuasa Hukum, Sugeng Teguh Santoso. Pihak penggugat menyimak pasangan Raya yang menggunakan beberapa pengacara hukum kondang, menilai bahwa RY dalam keadaaan kalangkabut. Namun cercaan itu dijawab Sugeng, bahwa RY tidak dalam kondisi kalangkabut. Penunjukkan banyaknya pengacara di sebuah sengketa hukum, menurutnya merupakan hal yang biasa. Berbicara soal isi gugatan Alex, Sugeng menilai semuanya lemah.
Alex yang menggunakan Kuasa Hukum, Tumpal Sianturi, dalam gugatannya, agar MK memutuskan dilaksanakan Pilkada Ulang di Kabupaten Bogor dan pasangan Raya didiskualifikasi dengan tidak diikutsertakan dalam Pilkada tersebut.
Sidang di MK sudah dilaksanakan awal Oktober 2013, dimana pada sidang perdana itu MK telah menyidangkan beberapa saksi dari pihak Alex. Namun MK menyatakan bukti yang disampaikan saksi Alex lemah dan pihak MK menyarankan agar materi kesaksian diperbaiki lagi dan sidang akan dilanjutkan setelah beberapa hari mendatang.
Mencuatnya kasus Ketua MK, Akil Muchtar, terkait Pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalteng dan Pilkada Kabupaten Lebak, Banten, disambut antusias pihak pasangan Alex-Hengky.
“Alhamdulillah dengan terungkapnya penyogokan Pilkada di dua wilayah tersebut berarti dalam penanganan kasus Pilkada Bupati Bogor akan transaparan dan tidak akan ada embel-embel yang merugikan pihak yang lemah,” kata sumber di Desa Sentul tempat kediaman Alex. *(Dadang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Atasi Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Pemkab Pangandaran Harus Segera Miliki SPBE

PANGANDARAN, KMI - Dengan adanya keterkaitan, mahalnya Gas Elpiji di kabupaten Pangandaran dan maraknya harga penjualan gas elpiji 3 k...