Minggu, 03 November 2013

Oknum Anggota Satlantas Polres Garut Dilaporkan ke KPK



 Garut, KMI – Anggota Satlantas Polres Garut berinitial AB dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan adanya setoran sejumlah uang dari dealer kenderaan bermotor.
Laporan diterima pihak Dumas KPK, Rani Arbagustinah. K dengan nomor laporan 2012 -09 – 000475 tertanggal 27-9-2012, dengan jenis data 1 berkas dokumen.
Dalam salinan (foto copy,red) data sebagai landasan laporan ke KPK disampaikan kepada Modus Investigasi dengan rincian antara lain, dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada Kantor Cabang Pelayanan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Garut.
Dalam data disebutkan, dasar hukum UU No. 22 tahun 2009 tentang lalulintas terindikasi pelanggaran hukum penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam upaya memperkaya diri, bertentangan dengan UU No. 31 tentang tindak pidana korupsi dan peraturan pemerintah no. 53 pasal 4 tentang larangan.
Pelanggaran hukum ini disertai dengan alat bukti/petunjuk kwitansi penjualan blangko cek fisik unit kenderaan baru/masa berlaku STNK habis sekitar Rp 20.000,- perlembar, sehingga mengakibatkan dealer kenderaan bermotor terbeban biaya tambahan kepada konsumen dari harga seharusnya tanpa adanya upaya transparansi dari pihak dealer. Legalitas kenderaan yang ada di Samsat diragukan keasliannya, dan Kerugian Negara dari penjualan cek fisik palsuseandainya ditemukan kebenarannya.
Disampaiakan dalam dokumen laporan, diduga stempel yang digunakan untuk pengesahan blangko cek fisik dipalsukan. Disamping itu dijelaskan adanya penjualan nomor cantik plat bermotor.
Keterangan pendukung yang disampaikan pada laporan ke KPK tersebut, antara lain diduga kekayaan oknum AB meningkat signifikan dari tahun 2004 berupa tanah, rumah dan bangunan di Perum Cempaka Indah, Intan Regency, Kontrakan 2 lantai di blok PLN Ciawitali, toko di Garut Plaza lantai dasar 2 kios, Griya Pamoyanan, tanah di Wonosobo, diduga di jalan Otista yang digunakan dealer Yamaha.
Kenderaaan yang dimiliki oknum AB antara lain, Mobil Krista, unit yang dimiliki pertama sekitar tahun 2004-2005 hasil overkredit dari matrial di Jalan Cimanuk dengan cicilan ke Patra (Bandung) sebesar Rp 4.700.000,- setiap bulan, motor Kawasaki Ninja warna merah, motor honda Varia, Honda Motor Tiger, Mobil Vios hitam keluaran terbaru dari dealer Toyota (Budijaya Mobilindo), Mobil Honda Jazz kredit dari Zulfa Motor, Mobil Avanza silver dan hitam.
Juga kekayaan lainnya seperti Mobil Nissan Grand Livina kredit dari Zulfa motor, Mobil Inova 2012, Motor Mio Soul, motor honda beat Z 3555 EP.
Sementara aset cair diduga dititipkan di pihak ketiga. Diterangkan adanya penyitaan 1 koli hologram STNK dan cek fisik oleh petugas bea cukai bandara soeta tahun 2009. * (Yusup/Opik/HaN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Atasi Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Pemkab Pangandaran Harus Segera Miliki SPBE

PANGANDARAN, KMI - Dengan adanya keterkaitan, mahalnya Gas Elpiji di kabupaten Pangandaran dan maraknya harga penjualan gas elpiji 3 k...