Kamis, 21 November 2013

BUMD dan KUD Rebutan Pasar




Bogor, KMI -  Pasar cimayang di Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor dibangun pada tahun 1997 oleh Koperasi Unit Desa (KUD). Karena sekarang pasar tersebut sudah tidak layak lalu dibongkar dan akan direvitalisai oleh Perusahaan Daerah Pasar Tohaga (PDPT) sebuah BUMD milik pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Pihak KUD meminta kepada PJPT agar penanganan pasar diserahkan kepada KUD yang menganggap pasar itu binaan mereka. Sementara PDPT bertahan dengan alasan seluruh pasar yang ada di Kabupaten Bogor dibawah kendali PDPT.
Keberadaan pasar cimayang dianggap sudah tidak layak disamping bangunannya sudah tua juga lahannya sempit serta tidak beraturan. Sehingga pihak Pemkab Bogor memindahkan central pasar ke daerah lain bekerjasama dengan sebuah developer dengan nama Pasar Ciampea Indah (PCI). Setelah beberapa tahun beroperasi situasi perdagangan di PCI sepi, para pengunjung tetap saja berbelanja di pasar cimayang.
Dengan situasi yang tidak menguntungkan seluruh pedagang PCI sejak lama meminta pihak Pemkab Bogor meminimalisir pasar cimayang. Seluruh pedagang pasar cimayang yang membandel harus dipaksa pindah ke lokasi PCI sehingga basis transaksi ekonomi terpusat di PCI. Alasan mereka sejak dibangun PCI beberapa tahun lalu pasar itu sepi sementara mereka harus mencicil kios. “Jika terus-terusan begini kami bisa bangkrut,” ujar beberapa pedagang.
Pihak Pemkab Bogor hanya mengumbar janji untuk meminimalisir pasar cimayang, malahan setelah dibentuknya PDPT pasar tersebut akan dikembangkan. “Ini pasar milik Pemda dan harus dimajukan. Karena kami adalah BUMD yang berorienasi pada profit,”u jar seorang pengurus PDPT.
Pasar cimayang yang sedang dibongkar dan akan direvitalisasi oleh PDPT membuat pihak KUD kelimpungan. Lewat pengurusnya, Suhari, penguasaan pasar cimayang perlu dihentikan sementara, sampai masalah sengketa antara BUMD (PDPT) dengan KUD diselesaikan lebih dulu. Dijelaskan Suhari, bangunan pasar cimayang yang sekarang akan direvitalisasi PDPT, dulu dibangun dengan anggaram KUD pada tahun 1997. Menurut dia, KUD membangun pasar cimayang dengan anggaran KUD sebesar Rp.300 juta. Masa tidak ada kompensasinya.
Menanggapi komentar KUD, Direktur Operasional PDPT, M. Zairi meminta KUD Ciampea memberikan bukti tertulis kepengelolaan pasar cimayang oleh koperasi tersebut. “Kita minta ada bukti autentik kalau KUD pernah ada kesepakatan (MoU) dengan Pemda dalam pengelolaan pasar,” katanya.
Selain meminta kepada KUD, kata dia, pihak PDPT juga akan menelusuri ada tidaknya dokumen terkait kerjasama itu. “Sejauh ini kami belum lihat buktinya,” tandasnya. *(Dang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Atasi Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Pemkab Pangandaran Harus Segera Miliki SPBE

PANGANDARAN, KMI - Dengan adanya keterkaitan, mahalnya Gas Elpiji di kabupaten Pangandaran dan maraknya harga penjualan gas elpiji 3 k...